Limbah PT JMI Cemari Aliran Sungai Dan Udara.
Takengon | KABARBERANDA – Hadirnya PT Jaya Media Internusa (PT JMI) di Kecamatan Linge Aceh Tengah menimbulkan keresahan dan keluhan masyarakat. Hal itu disebabkan limbah yang dihasilkan pabrik pengolah getah Pinus menjadi terpentin itu mencemari udara dan aliran sungai. Menanggapi keluhan masyarakat banyak ini, Kepala dinas DLHK Aceh Tenggah Subhan Sahara beserta tim sambangi PT. Jaya Media Internusa untuk melakukan pememeriksaan limbah yang berbahaya itu, Kamis (16/7).
Subhan ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap PT. Jaya Media Internusa yang telah diberikan ijin untuk uji coba selama 5 hari. “Ini wajib diberikan kepada perusahaan untuk melihat layak atau tidaknya perusahaan ini beroperasi. Dan kami bersyukur atas laporan masyarakat karena ini sangat penting guna melakukan evaluasi perusahaan ini. Ini demi kelestarian alam serta keselamatan masyarakat yang ada di Gayo. Saat ini pebrik sudah tidak boleh beroperasi sampai hasil lab untuk limbah dinyatakan aman atau tidak bagi lingkungan hidup di kawasan industri terpentin ini” ujarnya.
Terkait beroperasinya PT. Jaya Media Internusa , Subhan mengaku memang sangat bagus untuk pertumbuhan ekonomi di bumi Gayo, tetapi lebih mementingkan keselamatan masyarakat ketimbang pertumbuhan ekonomi. “Jika dengan beroperasinya PT. Jaya Media Internusa di bumi Gayo berdampak kepada kesehatan masyarakat, maka kami dari pemerintahan Aceh Tenggah akan menghentikan ijin oprasi perusahaan itu” cetusnya
Sementara menurut kepala laboratorium lingkungan hidup Aceh Tenggah Seri Jemat.ST, penanganan limbah akan diupayakan semaksimal mungkin dengan keterbatasan alat yang ada di laboratorium dinas lingkungan hidup Aceh Tenggah.
“Untuk mengidentifikasi limbah yang mencemari air di Kecamatan linge, kita sekarang telah melakukan proses inkubasi. Dengan mengambil sempel limbah di dua titik di lokasi pabrik dan di pertemuan aliran. Masa inkubasi ini kita butuh waktu selama lima hari, baru kita dapat simpulkan hasilnya’ ujar Seri.
Disinggung soal pencemaran udara dan aliran sungai, Seri Hemat mengaku belum memastikannya. “Belum bisa melakukan pemeriksaan terkait pencemaran udara dari cerobong asap yang diakibatkan oleh sisa pembakaran oleh PT.Jaya Media Internusa, karena kami keterbatasan alat untuk melakukan uji emisi terhadap asap tersebut. Maka untuk melakukan uji terhadap asap dari pabrik ini kita akan bekerja sama dengan Banda Aceh” ujarnya
Masyarakat Linge Alfiansyah kepada Kabar beranda menuturkan, mereka sangat tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh PT. Jaya Media Internusa yang melakukan pencemaran udara dan membuang limbah sembarangan hingga mencemari aliran air di Kecamatan linge.
“PT. Jaya Media Internusa telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dimana pemerintah mengatakan sebelum hasil laboratorium keluar, pabrik yang mengolah getah pinus ini tidak boleh beroperasi. Tetapi dalam kenyataan Sabtu (18/7) pebrik ini masih beroperasi dengan bebasnya. Saya mewakili masyarakat linge berharap kepada pemerintah Aceh Tengah agar dapat menertibkan PT. Jaya Media Internusa dari perbuatan yang tidak merujuk kepada keselamatan masyarakat dan lingkungan. Jangan Cemari tatanan kehidupan dan menyebarkan udara kotor di bumi Gayo, ujar pemuda Linge ini. (Erwin.s.a.r)