Masyarakat Lingge Marah Tutup Segera PT. JMI

0
IMG-20200718-WA0032

Takengon | KABARBERANDA – Masyarakat Linge marah besar dan meminta segera tutup PT Jaya Media Internusa (PT. JMI). Kemarahan masyarakat itu mengingat Prusahaan yang mengelola getah Pinus menjadi terpentin itu, mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Masyarakat  mendatangi PT JMI Sabtu (18/7), didampingi sejumlah  aktivis.  Mereka minta untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan PT JMI 

Dalam orasinya, Alfian  pemuda Lingge menyuarakan bahwa puncak kemarahan masyarakat diakibatkan limbah yang dihasilkan pabrik dibuang ke aliran sungai yang dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. “Himbauan dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Aceh Tenggah untuk menghentikan aktifitas sembari menunggu hasil limbah yang dihasilkan industri ini dari laboratorium pun tidak diindahkan oleh PT. Jaya Media Internusa” ujarnya.

Mulyadi ketua GMNI kepada kabar beranda mengaku agar tutup segera PT. Jaya Media Internusa. “Tutup  segera pabrik itu karena telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat Lingge. PT. JMI yang rerkesan kebal hukum tidak mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas sementara. PT. Jaya Media Internusa belum memiliki fasilitas memadai dalam mengelola limbah. Jika perusahaan ini dibiarkan terus beroperasi tidak menutup kemungkinan kedepannya alam Gayo serta keselamatan masyarakat akan terancam keselamatannya. Jika laboratorium di Aceh Tengah tidak bisa mengidentifikasi limbah yang dibuang PT. Jaya Media Internusa, kenapa tidak bekerja sama ke laboratorium Provinsi.

Pemerintah daerah juga terkesan tutup mata atas perbuatan semena mena PT. Jaya Media Internusa, ada apa dengan pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggah. Apa harus ada bukti nyata dulu kerusakan yang diakibatkan limbah perusahaan tersebut. Bukannya mencegah lebih baik dari pada mengobati” tegas ketua aktivis GMNI ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ketika dikonfirmasi via WA mengaku cukup menyayangkan tindakan PT. Jaya Media Internusa yang tidak mengindahkan instruksi dari Dinas Lingkungan Hidup. “Ketika saya hubungi via telpon,  pihak PT. JMI menjelaskan bahwa bahan baku mereka sudah terlanjur dimasukan.  Jika tidak diproses maka bahan baku itu akan membeku, dan masalah perizinan ini wewenang dari perizinan Banda Aceh, cetusnya. (Erwin.s.a.r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *