Membongkar “Daftar Dosa” Oknum TU, Dugaan Penipuan Penerimaan PPPK Kembali Menjerat Leher AY.

IMG-20241231-WA0068~2

Langkat | KABARBERANDA – Belum usai pembahasan kasus memalukan yang menerpa oknum Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin AY, kini mencuat lagi kasus baru. Wanita berhijab itu diterpa lagi masalah baru. Ia diduga korupsi pungutan uang pengurusan masuk pengangkatan PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Ironis memang.

Sejak sepekan terakhir, suasana di lingkaran Dinkes Langkat memang sedang panas panasnya. Aroma ketidak jujuran berhembus kencang. AY adalah salah satu artis penyebab menariknya sandiwara di Dinas Kesehatan yang dipimpin Dr Juliana itu.

Jual beli jabatan Kapus diduga bersumber dari AY, tindak pidana penipuan dan penggelapan uang diduga dilakoni AY kasus hukumnya masih berproses di Reskrim Polres Langkat. Yang tak kalah menarik, dugaan korupsi pungutan uang pengurusan pengangkatan PPPK juga dimainkan AY. Sejumlah pengamat menyebut penghujung tahun ini ramai dengan ulah AY, “membongkar daftar dosa sang oknum Tata Usaha’

Dari sumber yang paling layak dipercaya, yang menjadi korban pungutan penerimaan PPPK adalah beberapa orang tenaga Honorer yang bertugas di Puskesmas Tanjung Beringin Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. “Diantara korbannya adalah dua orang klien kami yang berinisial SA dan HS” kata Ary Yudha Nugraha,SH selaku penasehat hukum korban penipuan AY.

Menurut Ary, dalam menjalankan modus operandinya AY menyebutkan uang yang diminta sebagai biaya pengurusan akan diserahkan kepada dr.Juliana selalu Kadiskes Kabupaten Langkat.

“Kronologi kejadian yang telah dijelaskan oleh Klien kami pada surat pernyataan tertanggal 15 November 2024 terdiri dari enam poin.

1. Bahwa pada bulan Agustus tahun 2024 AY selalu petugas penanggung jawab Tata Usaha pada Puskesmas Tanjung Beringin Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat ada menawarkan kepada petugas Honorer di Puskesmas Tanjung Beringin. AY mengaki dapat mengurus agar anak-anak honorer bisa terdaftar dan lulus sebagai peserta pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

2. Bahwa diantara beberapa tenaga honorer pada Puskesmas Tanjung Beringin dua orang yang menjadi korban yakni Berinisial SA dan HS.

3. Bahwa SA dan HS dipungut biaya oleh AY sebesar Rp.10 juta per orang, dengan total biaya dua orang sebesar Rp.20 juta.

4.Bahwa kepercayaan para korban dikarenakan AY mengatakan jika uang tersebut akan diserahkan kepada dr Juliana selalu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

5. Bahwa kepercayaan kami adanya keterlibatan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dikarenakan AY pada saat penyerahan uang menyuruh kami mengantarkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Setiba kami di Dinas kami menyerahkan uang tersebut pada AY di sebuah ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang disaksikan oleh beberapa orang saksi.

6.Bahwa selain SA dan HS terdapat tujuh orang lainnya yang juga masih berstatus sebagai tenaga honorer pada Puskesmas Tanjung Beringin. Mamun mereka takut untuk berterus terang.

Perbuatan AY ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi maka selepas tahun baru ini kami akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Langkat” ucap Ary. (Tim)