Mimpi Buruk Kades Tandem Hilir I


Tandem Hilir | KABARBERANDA.Com – Kades Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang, HER diadukan ke Kejaksaan Deliserdang oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa (24/11/2019).
Sebelumnya, PTPN II juga sudah melaporkan HER dalam kasus pencurian kayu jati di lahan perkebunan milik negara itu. Kasubag Pertanahan Kantor Direksi (Kandir) PTPN II Tanjung Morawa, Said, kepada Wartawan mengatakan Kades Tandem Hilir I telah dilaporkan pada 31 Oktober 2019 lalu. Laporan itu atas kelanjutan dari data yang diberikan warga perumahan karyawan Kebun Tandem kepada Manajer Kebun Tandem, Hilarius Manurung. “Benar Kades Tandem Hilir I telah kita laporkan kembali ke Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam bulan lalu,” kata Said, Jumat (22/11/2019) pekan kemarin.
Laporan ke Kejari Deli Serdang kali ini terkait kasus penerbitan SKT oleh Kades HER. Pengaduan itu langsung dibuat oleh Direktur Utama PTPN II Iswan Achir. Dari bukti yang didapat PTPN II dalam laporan itu dimana Kades HER telah membubuhkan 7 tandatangan dalam SKT (Surat Kterangan Tanah) di dalam lahan HGU aktif. Selebihnya sebanyak 17 SKT masih belum ditandatangani. “24 lembar SKT yang diterbitkan Kades HER adalah dalam lahan HGU PTPN II Kebun Tandem Hulu II nomor 101 dan nomor 100 Kebun Tandem Hilir l yang berlalu sampai dengan tahun 2028.
Sementara kasus yang menyandung Kades HER terkait pencurian kayu jati di lahan Kebun Tandem areal PTPN II, prosesnya ditangani pihak penyidik di Polsek Tandem Hilir. Walau sampai ke meja hijau namun Kades HER dapat lolos dari tuntutan hukum. Untuk kasus masalah SKT ini kita lihat perkembangannya” ujar Said.
Kades Tandem Hilir l HER yang beberapa kali dicoba ditemui di kantornya masih belum berhasil dikonfirmasi. (Sam)