Pabrik Pengolahan Bulu Ayam Di Kawasan PPS Belawan Keluarkan Aroma Busuk Dan Menyengat, Warga Kelimpungan.

Belawan | KABARBERANDA – Aktivitas sebuah pabrik pengolahan bulu ayam di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan-Belawan Sumatera Utara, mengeluarkan aroma tak sedap. Baunya sangat menyengat serta terasa sesak di dada sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga masyarakat. Khususnya para pekerja dikawasan Pelabuhan Perikanan.
Bau tak sedap yang dikeluarkan oleh Pabrik pengolahan bulu ayam hingga kini masih dikeluhkan warga masyarakat khususnya para pekerja di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS-B).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat didampingi oleh Bendahara Jumadi, kepada wartawan, Selasa (19/11/24)
Aroma tak sedap yang keluar dari Pabrik pengolahan bulu ayam itu sudah sangat meresahkan warga masyarakat khususnya bagi para pekerja yang sedang melakukan aktivitas dikawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS-B)
“Para pekerja dikawasan Pelabuhan Perikanan sangat resah sekali, baunya sangat menyengat. Setiap hari, mulai dari pagi siang sore dan malamnya kerap mencium aroma tak sedap yang keluar dari Pabrik pengolahan bulu ayam tersebut. Seperti yang dikatakan narasumber akibat aroma tak sedap yang keluar dari pabrik pengolahan bulu ayam tentu dapat mengganggu kesehatan bagi warga masyarakat khususnya para pekerja dikawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS-B). Bahwa partikel polutan dalam polusi udara yang dihirup dapat masuk ke dalam aliran darah melalui jantung dan paru-paru. Akibatnya, pembuluh darah dapat menjadi lebih keras dan sempit, sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah,” jelas Ivan
Ketua KJM-B sangat berharap sekali kepada instansi Pemerintah terkait maupun APH untuk segera turun ke lapangan. Melakukan investigasi tentang aktivitas Pabrik pengolahan bulu ayam yang menjadi perbincangan hangat bagi warga masyarakat khususnya para pekerja dikawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).
“Saya sangat berharap sekali, apalagi ini menyangkut keluhan dari warga masyarakat khususnya bagi para pekerja dikawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS-B). Hingga membuat ketidaknyamanan akibat bau tak sedap yang dikeluarkan Pabrik pengolahan bulu ayam itu” kata Ivan
Menurutnya, bila perlu ditindak tegas, apalagi aktivitas Pabrik pengolahan bulu ayam tidak ada hubungannya tentang kepentingan perikanan. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Pasal I ayat I menyebutkan Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan,”tutup Ivan Hutabarat. (SAM)