Pasien Rujukan Lanjutan Covid-19, Dapat Dirawat di RSU Efarina


Tanah Karo | KABARBERANDA -Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, meninjau kesiapan Rumah sakit Umum Efarina sebagai rumah sakit rujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat Inap lanjutan bagi pelayanan kesehatan Covid-19, Kamis (30/7/2020) pukul 11.00 wib di RSU Efarina di Desa Raya Berastagi.
Saat melakukan pengecekan kesiapan, ikut mendampingi Kepala BNNK karo, AKBP Happy Surbakti, direktur RSU Efarina Etaham Dr Fredy Roy Surianta Ginting, Staf RSU Efarina, Wayan Tarigan.
Menurut Terkelin, kedatangannya guna memastikan pasca ditekennya surat perjanjian kerjasama antara pemkab karo melalui Dinas Kesehatan Kab. Karo, dengan Pihak RSU Efarina Etaham, telah memiliki kesiapan dalam rujukan pasien lanjutan pelayanan Covid-19. Ujarnya
” Iya, kita keliling melihat ruangan ke ruangan, memastikan dan meyakinkan bahwa RSU Efarina Sudah siap 24 jam. Betul, pihak Efarina ternyata sudah siap, patut diapresiasi dalam segi pelayanan, APD dan peralatan medis lainnya , semua sudah siap digunakan. Tandas Terkelin
” Semua ini, tidak terlepas dari atas dukungan Bupati Simalungun JR Saragih, SH, M.M, sebelumnya, sehingga terwujud linear perjanjian kerjasama dalam membantu penanggulangan penanganan Covid-19, yang kian hari terus bertambah hingga sekarang ini sudah mencapai 53 orang. Ucapnya
Terkelin menilai, langkah kerjasama dinas kesehatan Kab. Karo dengan RSU Efarina Etaham, sudah sangat tepat, berbekal surat perjanjian kerjasama pasien dapat dirawat, terlebih RSUD Kabanjahe saat ini ada Keterbatasan ruangan dalam menampung pasien. Jelasnya
Untuk itu, OPD terkait (red-dinas kesehatan) akan saya intruksikan, segera melakukan kordinasi setiap saat, setiap waktu dalam penanganan pasien, sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, agar tidak menyimpang dari perjanjian secara tertulis. Tegasnya
Sementara Direktur RSU Efarina Etaham Dr Fredy Roy Surianta Ginting, berterimakasih kepada Bupati Karo, sudah bersedia menyempatkan waktu untuk melihat kondisi dan Situasi ruangan yang akan dipergunakan bagi pasien rujukan lanjutan dari pihak pemda Karo. Ujarnya
” Apalagi, surat perjanjian sudah diteken bersama (21/72020), saat itu juga, pihaknya sudah” on time ” dalam pelayanan pasien rujukan lanjutan sesuai mekanisme dan syarat yang telah tertuang dalam kesepakatan. Terangnya
” Ditanya soal pembayaran biaya, apabila ada pasien rujukan lanjutan dari pihak pemkab Karo, Dr Fredy mengaku, sudah ada ketentuan dan aturan dalam juknis Kemenkes RI. Sebutnya
Secara Terpisah kadis kesehatan drg Irna safrina Meliala, membenarkan bahwa surat perjanjian kesepakatan bersama dengan pihak RSU Efarina etaham, tentang penanganan pasien rujukan pelayanan Covid-19, sudah ada dan telah diteken bersama. Ucapnya
“iya, saya yang teken dengan pihak RSU Efarina etaham dan itu surat berlaku selama 6 bulan kedepan, sejak surat kami teken bersama tanggal 21 Juli 2020, cetusnya (SS)