Pembunuh Ibu Siti Rahmah Lubis Segera Disidangkan


Tebing Tinggi | KABARBERANDA – Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Segera Membuatkan surat Dakwaan kepada Terdakwa Yuda Pratama alias Yuda pembunuh Ibu Siti Rahmah Lubis. Korban warga Jalan DI Panjaitan lingkungan 5 Kelurahan Rambung kota Tebing Tinggi sumut itu, segera disidangkan pada minggu kedua Februari 2020 di Pengadilan Negeri kota Tebing Tinggi.
Hal itu disampaikan Kajari Kota Tebing Tinggi Mustaqpirin SH MH melalui Jaksa Okta Fiada ginting SH MH dikantornya Jalan Yos Sudarso, Kamis 30/1/2020. Pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 dari Satreskrim Polres berupa terdakwa Yuda pratama dan barang bukti.
Menurut Okta Fiada, Dirinya yang ditunjuk sebagai Jaksa penuntut umum di persidangan kasus pembunuhan berencana ini bersama jaksa Juni SH.
Ancaman pasal yang dikenakan kepada terdakwa Yuda, dikenakan pasal 339, 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara / seumur hidup.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi kamis 17 oktober 2019 sekitar pukul 18 30 wib di rumah korban Ibu Siti rahmah lubis jalan DI Panjaitan lingkungan 5 kelurahan rambung. Korban dibunuh oleh terdakwa Yuda warga lingkungan 7 kelurahan Durian dengan menggunakan pisau dan benda keras. Adapun motif pembunuhan berdasar keterangan tersangka kepada Penyidik polres adalah karena kesal terkait bisnis makanan katering. Polres Tebing Tinggi telah melakukan Visum et repertum dan autopsi. (KB/Ag)