Pengembalian Temuan LHP Inspektorat Dana BLT BBM Desa Perlis Sudah Sesuai Aturan Hukum.

Langkat | KABARBERANDA – Proses Pengembalian temuan LHP Inspektorat Langkat dana BLT BBM Desa Perlis sudah sesuai aturan. Temuan berdasarkan 128/LHAI/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 TA 2022 telah ditransfer ke rekening Kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Langkat. Sebesar Rp.1.44.333.000.
“Pengiriman uang di tanggal 15 Januari 2025 melalui Bank Sumut Cabang Pangkalan Berandan ini sudah sesuai dengan aturan hukum” kata Mas’ud.SH.MH kepada Wartawan saat ditemui Kamis (30/01/24) di Stabat.
Mas’ud SH,MH
Menurutnya, setelah klain nya menerima hasil audit inspektorat yang diserahkan oleh Yusni Apriani Hrp Selaku Kasipem Kantor camat Berandan Barat di tanggal 03 Desember 2024, pengembalian uang atas temuan itu dikembalikan pada tanggal 15 Januari 2025.
“Pengembalian uang guna menyikapi hasil audit inspektorat yang diberi waktu 60 hari sejak hasil audit diserahkan diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004. Ketentuan ini hanya berlaku untuk penyelenggara pemerintahan. Selanjutnya temuan pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti secara tuntas dan nyata akan dinyatakan selesai” ujar Mas’ud (red)