PN Medan Kabulkan Gugatan Kader Al-Washliyah Labuhan Batu.
Rantauprapat | KABARBERANDA – SK PD AL-Washliyah Labuhan batu Masa Bakti 2021 – 2026 yang dikeluarkan PW Al-Washliyah Sumut batal karena tidak berkekuatan Hukum. Pimpinan wilayah Al-Washliyah Sumut dihukum karena telah mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhan Batu.
Surat Pimpinan Musda XIII Tgl 30 Maret 2021 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili permohonan banding PW Al – Washliyah Sumut yang dipimpin Hakim Tinggi Zainal Abidin Hasibuan, SH sebagai Ketua Majelis dengan register perkara Nomor : 391/Pdt/2022/PT-Mdn. Menjatuhkan putusan Selasa tanggal 30 Agustus 2022, dikutip dari sistem Informasi Penyelusuran Perkara Majelis Hakim Tinggi Medan. Amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 8 Juni 2022 Nomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn yang dimohonkan banding. Dimana sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan kader Al-Washliyah Labuhan Batu. Diantaranya menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu yang digelar tanggal 27 – 28 Maret 2021 sah secara hukum. Menyatakan SK PD Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021 – 2026 yang dikeluarkan oleh PW Al – Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Menghukum PW. Al Washliyah Sumut yang telah mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhan Masa Bakti 2021 – 2026 sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2022.
Gugatan kader Al Washliyah Labuhan Batu ini berawal dari sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara yang tidak menindak lanjuti hasil Musda XIII Al-Washliyah Kabupaten Labuhan Batu tanggal 27-28 Maret 2021. Walaupun hasil Musda XIII itu telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara dengan surat Pimpinan Sidang Musda tanggal 30 Maret 2021. Namun Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan. Bahkan pada tanggal 2 April 2021 Pengurus Wilayah Al – Washliyah Sumatera Utara mengambil alih Pengurus Daerah Al – Washliyah Kabupaten Labuhan Batu dengan menujuk Plt Ketua. Ironisnya lagi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021, Plt Ketua tersebut atas dukungan PW Al – Washliyah Sumut mengadakan musyawarah tim formatur pasca Musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua definitive.
Kader Al-wasliyah H. Sofwan Rambe, S.Pd.I, dkk ketika menemui kuasa hukumnya di Medan Suplinta Ginting, S.H.,M.H, membenarkan hasil putusan pengadilan tinggi sesuai dengan pemberitahuan putusan yang diterimanya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022.Pihaknya mengucapkan Alhamdulillah atas putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim tinggi yang telah menjatuhkan putusan dalam perkara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. “Dengan putusan pengadilan tinggi ini kiranya membawa berkah dan membuka pintu Islah mengakhiri perbedaan pendapat dan meninggalkan ego kepada kedua belah pihak. Serta kembali membesarkan Al – Washliyah terkhusus dikabupaten L. Batu. Putusan ini dapat menjadi pelajaran dalam ber-organisasi dan menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara baik bagi warga Al Washliyah maupun organisasi lainnya. Walaupun sebelumnya kita telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Muspida terkait Putusan pengadilan tinggi Medan” ujar Ginting. Dalam waktu dekat pihaknya akan Kembali menyampaikan surat melampirkan salinan putusan pengadilan tinggi Medan kepada Muspida Labuhan Batu, dengan tujuan agar kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Muspida menyangkut keabsahan Kepengurusan Al – Washliyah di Kabupaten Labuhan Batu tidak bertentangan dengan putusan pengadilan, dan tidak mencederai rasa keadilan kader Al – Washliyah.
“Putusan pengadilan tinggi ini merupakan upaya yang dilakukan dengan niat untuk menyadarkan pihak-pihak baik yang berperkara maupun di luar berperkara yang berkaitan erat dengan organisasi Al – Washliyah untuk saling intropeksi diri. Kita berharap kedepannya dapat menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi, sehingga Al – Washliyah tidak tercoreng namanya dimata ummat” ujar Pengacara kondang ini (Kahar Nst)