Polres Dan Kejaksaan Aceh Tenggah Digugat.

Takengon | KABARBERANDA – Jalaludin beserta penasehat hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Aceh Tenggah  untuk mengugat Polres Aceh Tenggah dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggah, Kamis 4 Juni 2020. Gugatan itu menyangkut  penghentian penyidikan atas laporan Jalaludin oleh pihak Polres Aceh Tenggah.

Jalaludin saat ditemui menuturkan dirinya merasa sanggat tidak puas dengan keputusan pihak kepolisian memberhentikan proses penyidikan atas laporan dirinya. Laporan itu  bernomor :TBL/03/I/2014/Aceh/tes Ateng tertanggal 6 Januari 2014 dalam perkara pemalsuan tanda tanggan. “Saya menduga dalam penanganan laporan saya ke Polres tidak ditangani sesuai dengan aturan yang ada.  Saya curiga ada permainan oknum kepolisian dalam kasus ini. Hingga saya mencari pengacara untuk membantu menyelesaikan persoalan ini” tegas nya

Anita Susilas, SH dan rekan sebagai kuasa hukum Jalaludin saat dikonfirmasi menuturkan dimana pihaknya untuk memperjuangkan hak hukum atas perkara 263 pemalsuan tandatangan yang di SP3 kan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Tenggah.

“Permohonan praperadilan dan ganti kerugian ini diajukan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana(KUHP). Di dalam pasal 77 berbunyi pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. 

“Kami kuasa hukum Jalalludin menempuh jalur praperadilan untuk upaya hukum atas perkara yang dihadapi nya. Dengan didaftarkan nya gugatan ini kami dari kuasa hukum berharap di Takengon Aceh Tenggah agar ditegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnyanya untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat yang ada disana” tegas pengacara yang berpenampilan nyentrik ini.(Erwin.s.a.r).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *