PT Socfindo Abaikan Surat Edaran Bupati Batu Bara
Karyawan PT Socfindo khususnya perkebunan Tanah Gambus Kabupaten Batubara merasa heran dan resah menyusul tidak diliburkannya karyawan dalam ajang pilkades serentak yang digelar Kamis (14/11). Padahal ada surat edaran Bupati Batubara bernomor 141/11212 tertanggal 13 November 2019 yang berisikan ralat dan Petunjuk tekhnis tentang pemilihan kepala desa (Pilkades). Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan sesuai dengan Ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 37 tahun 2019. Surat Edaran ditujukan kepada Kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan, Pimpinan Perusahaan BUMN/Swasta se-Kabupaten Batu Bara.
Akan tetapi surat edaran ini terkesan diabaikan oleh perusahaan swasta seperti PT Socfindo
di lingkup Kabupaten Batu Bara. Para karyawan yang memiliki hak suara tidak diberikan libur, prusahaan hanya memberikan dispensasi 2 jam kepada karyawan untuk memberikan hak suaranya. Dengan alasan pimpinan perusahaan tidak menerima surat edaran sehingga tidak menjadikan hari libur.”Kami merasa tak nyaman dalam melakukan pemilihan Kades, dan terkesan tergesa gesa karena cuma dua jam saja diberikan waktu, padahal sudah jelas ada surat edaran Bupati yang meliburkan disaat hari pemilihan. Ini kan berarti pihak perusahaan tidak mengindahkan surat ” ujar karyawan ini.
Manager PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus Frans Tambunan yang dikonfirmasi Kabarberanda.com ke HP pribadinya tak menjawab pesan konfirmasi. Pilkades serentak di Kabupaten Batubara tercatat ada 109 desa yang melaksanakan pemungutan suara tanggal 14 November 2019. (Coks)