Februari 11, 2025
IMG_20200130_110007

Langkat, KABARBERANDA – Yafizham Parinduri oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat terjaring operasi tangkap  tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Rabu (29/1/20) siang kemarin. 

OTT dilakukan Polda Sumut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain Camat, juga turut terlibat Sekcam Rosmawati. Keduanya sedang dalam pemeriksaan di Mapoldasu. 

“Yafizham Parinduri dan Sekcam Rosmawati sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (30/1/2020). “Dalam OTT Turut diamankan amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukarang Rp.100.000.- sebanyak 50 lembar/Rp. 5.000.000. Keduanya ditahan Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dengan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP” (KB/Yan)

1 thought on “Rakus, Camat Babalan Terjaring OTT

  1. Hey there! Do you know if they make any plugins to help with SEO?
    I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not
    seeing very good results. If you know of any please share.
    Kudos! I saw similar text here: Eco blankets

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *