Selamat Riadi Antara Keangkuhan Dan Tembok Penjara.
Medan | KABARBERANDA – Kasus yang menjerat Kades Telaga Sari Kecamatan Sunggal Deliserdang, Selamat Riadi terus bergulir. Selamat Riadi dan kroninya bakalan terseret ke penjara, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Indonesia (DPP API) menyatakan siap mengawal kasus oknum Kades yang dikenal arogan itu. Selamat Riadi memang dikenal licin, licik dan angkuh. Masyarakat menunggu nasib Selamat, antara keangkuhan dan tembok penjara.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang sudah meninggal dunia yang dilakoni Selamat Riadi Cs kini dalam penyelidikan Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu.
Ketua DPP API Alexander Ginting dan Syahputra Lubis, SH, kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal kasus itu sampai akhir. Tak ada kata lengah untuk Selamat Riadi. Hal itu disampaikannya di kantor Hukum Syahputra Lubis & Associate Jl. Pon III, Pasar Merah Barat, Medan, Kamis (2/4).
“Kami selaku kuasa hukum korban siap melakukan pengawalan kasus ini. Namun penyidikannya kami serahkan semuanya pada pihak kepolisian,” ujar Ginting mengaku pihaknya tetap berpegang teguh pada hukum yang berlaku.
Terungkapnya dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dunia diduga dilakukan oknum Kades Telaga Sari, Sunggal beserta kroninya, berawal dari laporan Alexander Ginting ke Mapoldasu. Ia diberi kuasa khusus oleh pemilik tanah untuk menangani kasus penyerobotan sebidang tanah warisan milik mereka.
“Kami melaporkan oknum Kades Telaga Sari Sunggal berinisial Selamat Riadi beserta tujuh orang lainnya, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan orang meninggal dunia. Tanda tangan diduga dipalsukan dengan tujuan memuluskan jual beli tanah milik ahli waris almarhum Harjo Suwito. Laporan kami diterima dengan No. LP/1789/XI/2019/Sumut/SPKT I, tanggal 28 November 2019,” ujarnya.
Menurut Ginting tanah milik ahli waris alm. Harjo Suwito seluas 11.000 M2 dan 22.000 M2 terletak di Dusun I, Desa Telaga Sari, Kec. Sunggal, Deliserdang. Peristiwa bermula 26 April 2018 Kades mengeluarkan surat keterangan No. 470/189/2018, bahwa Sugiman Anjas Sasmita benar menguasai sebidang tanah seluas 21.520 meter persegi sejak 1973 berdasarkan SK Bupati.
Namun surat itu tercecer berdasarkan laporan hilang ke Polrestabes Medan oleh pelapor Rusli pada 25 April 2018 dan juga iklan di koran pada 10, 11 dan 12 April 2018. Berdasarkan laporan hilang dan iklan di koran, Sugiman Anjas Sasmita membuat pernyataan memiliki sebidang tanah seluas tersebut.
Menurutnya, pihak Harda Tahbang Poldasu sudah turun ke lapangan, namun pihaknya belum pernah dihubungi pihak terlapor atau siapapun. “Kami melihat adanya konspirasi membuat surat kehilangan ke Poltabes. Kami bukan minta perdamaian, kami mau kepastian hukum saja dan kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Kita tunggu bergulirnya kasus ini, kita tidak main main, kita yakin aparat penyidik akan bekerja sesuai hukum yang berlaku” ujar Ginting. (KB/nas)