Selamatkan Uang Rakyat Rp.2,7 Triliun. DPW PSI Sumut Gugat Pemprovsu

1
1652430425_1600_820

Jakarta | KABARBERANDA.COM – Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI) Sumatera Utara (Sumut) telah menggugat Pemprov Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 triliun. Gugatan ini terdaftar dengan gugatan Nomor 45/G/2022/PTUN MDN.

Secara resmi, gugatan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum PSI Sumut yang diketuai Rio Darmawan Surbakti. Pada Kamis (12/05/22), sidang gugatan di PTUN Medan sudah memasuki agenda penyempurnaan kuasa dan gugatan.

Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoeli, mengatakan dalam materi gugatan disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, kata Nezar, proyek tersebut melanggar pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga melanggar Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Melihat pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta PTUN menganulir keputusan Gubernur Sumut,” ujar Nezar dalam keterangan persnya, Jumat (13/05/22).

Keputusan Gubernur Sumut tersebut tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design and Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” tandas Nezar.

Lebih lanjut, Nezar mengatakan PSI Sumut juga telah menyurati Mendagri Tito Karnavian sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) soal proyek tersebut. Bahkan, kata dia, surat ke mendagri dan LKPP menjadi modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan.

“Ini merupakan upaya menyelamatkan uang rakyat Rp.2,7 triliun yang tidak sesuai mekanisme dan proses penganggaran. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga ke depan Sumatera Utara bisa lebih baik lagi,” pungkas Nezar.(rel/sabah)

1 thought on “Selamatkan Uang Rakyat Rp.2,7 Triliun. DPW PSI Sumut Gugat Pemprovsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *