Desember 5, 2024
AAA

Aceh Singkil | KABARBERANDA.Com – Pasangan selingkuh di Aceh Singkil dicambuk di depan umum karena terbukti melanggar syariat islam. Keduanya tertangkap saat berdua – duaan di dalam rumah salah satu terpidana pada jam yang tidak wajar. Eksekusi cambuk terhadap pasangan Erdi Ferdiansyah dan Rosmiati digelar di Lapangan Alun – alun Pulo Sarok, Singkil, Jum’at (6/12/2019) dengan disaksikan oleh ratusan warga. Eksekusi dilakukan secara bergantian, algojo mencambuk terpidana masing – masing sebanyak 20 kali. Pertama terpidana laki – laki Erdi Ferdiansyah, kemudian Rosmiati. Kedua terpidana dicambuk setelah Mahkamah Syari’ah Aceh Singkil memvonis mereka yang melanggar jarimah ikhtilat.

“Pada awalnya Erdi datang ke rumah Rosmiati untuk mengantar bibit tanaman, pada saat bersamaan suami Rosmiati pulang ke rumah dan menangkap langsung Erdi keluar rumahnya dari pintu belakang,” kata Jaksa Penuntut Umum dan Eksekutor Cambuk dari Kejaksaan Negeri Singkil, Mulkan Baliya, SH.

“Mengantarkan bibit ke dalam rumah seorang perempuan yang bukan mahram pada jam yang tidak wajar, di persidangan keduanya mengakui pernah sesekali bertemu dan saling berpelukan, pada saat kejadian belum sempat melakukan apa – apa karena keburu tertangkap suami Rosmiati,” lanjut Mulkan.

Terpidana Rosmiati berstatus isteri seorang jaksa yang bertugas di luar Aceh Singkil, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Kabupaten Aceh Singkil. Sementara Erdi Ferdiansyah yang masih berstatus lajang ini merupakan karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.

Jarimah ikhtilat menurut qanun aceh merupakan perbuatan berdua – dua an dengan yang bukan muhrim baik di muka umum maupun di tempat tertutup. (Bram)

1 thought on “Selingkuh Berujung Cambuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *