Februari 11, 2025

Sengkarut Permasalahan Istri Ketiga Almarhum Sudirman, Dari Lembu Bansos Hingga Ahli Waris, Jalur Hukum Menanti.

IMG-20250204-WA0068

Deliserdang | KABARBERANDA – Istri ketiga almarhum Sudirman berinisial SAS sepertinya bakal menelan pil pahit. Pasca kematian suaminya sebagai pengelola lembu bansos, sengkarut permasalahan bakal menjerat leher SAS. Ia akan digugat secara perdata dan pidana.

Menurut kuasa hukum Sumiaty SH selaku istri pertama almarhum Sudirman, Lazim Surbakti SH, kasus yang menimpa SAS sangat menarik ditelaah. “SAS tercatat sebagai warga desa Medan Kerio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, sesuai Kartu Keluarga yang dimiliki SAS. Ia menikah dengan almarhum Sudirman di tahun 2018 sesuai buku nikah yang dikeluarkan KUA kecamatan Sibolangit.

Almarhum Sudirman adalah PNS yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 mengatur bahwa PNS pria boleh berpoligami, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Satu diantaranya harus ada ijin dari istri tertua. Sementara pernikahan almarhum Sudirman tidak mendapat restu dari istri tua untuk menikah lagi. Di Kartu Keluarga Sudirman yang tertera hanya istri tua Sumiaty SH yang juga sebagai warga desa Medan Kerio. Ini yang rancu, Kades Medan Kerio merekomendasikan dua Kartu Keluarga yang sudah diterbitkan Dukcapil Deliserdang. Satu KK Sudirman dan satu KK SAS. Jika memang SAS istri sah Sudirman seyogianya di KK Sudirman juga tertera nama SAS” ujar Surbakti.

Menurut Lazim Surbakti, istri tua Sudirman Sumiati SH sebenarnya sudah rela dan ikhlas bila SAS dimasukkan sebagai penerima ahli waris. Namun SAS menolak dan tak menerima dimasukkan sebagai ahli waris. “Kades Medan Kerio juga sudah memfasilitasi dan memanggil SAS untuk kesediaannya menjadi bagian dari ahli waris, namun tetap ditolak. Itu lucunya SAS tak mau sebagai ahli waris yang akan mendapat bagian dari harta peninggalan almarhum Sudirman. Sementara surat pengurusan pinjaman Jamsostek SAS yang menanda tangani. Jamsostek mencairkan pinjaman sebesar Rp 350 juta, di surat permohonan tertera nama Sumiaty tapi yang menandatangani adalah SAS. Menjadi pertanyaan besar kenapa SAS tak mau dimasukkan sebagai penerima ahli waris. Sedangkan Sumiaty dari awal sudah ridho, dan berhati tulus ikhlas terhadap SAS. Itulah makanya kita akan gugat SAS secara perdata dan pidana” kata Lazim Surbakti sang pendekar hukum yang punya banyak jam terbang ini.

Lazim Surbakti SH dan rekan juangnya Razman Arif Nasution SH,MH

Menurut Surbakti, dia siap menjadi Penasehat Hukum (PH) Sumiaty karena pertimbangan yang matang. Selain Sumiaty berjiwa bersih dan berhati emas, juga merasa perlu membela dari serangan “pernak kecil”

“Saya dan tim pembela diantaranya Tedy Irawan SH, Amiruddin Pinem SH, Andy Ardianto SH dan pimpinan Redaksi Media Metro One/Kabarberanda Com Elfian Z Nasution SE siap mendampingi Sumiaty SH smpai tetes keringat terakhir. Sampai hak Sumiaty tak dikuasai dari niat busuk orang orang tertentu” cetus Lazim mantap. (Red)

 

Foto : Kandang lembu milik almarhum Sudirman yang diduga dikuasai istri ketiganya SAS.