Sepuluh Kekayaan Intelektual Memperoleh Sertifikat EBT Dari Kemenkumham
Tanah Karo : KABARBERANDA – Pemerintah Kabupaten Karo merasa bangga dan puas atas terbitnya 10 (sepuluh) sertifikat kekayaan intelektual ekspresi Budaya tradisional (EBT) Karo oleh direktur jenderal kekayaan intelektual kementerian Hukum dan HAM RI.
“keberhasilan tersebut atas dukungan dan difasilitasi oleh kepala kantor wilayah Sumatera Utara kementerian hukum dan HAM RI, pada saat pemda karo mengusulkan kekayaan intelektual warisan leluhur suku karo pada zamannya, agar terjaga pelestariannya supaya tidak punah.
” Kesepuluh itu yakni 1.Gendang lima sendalanen, 2.Erdemu Bayu,3. Anding – Andingan, 4.Tari telu serangke,5. ngampeken tulan tulan, 6.perkolong kolong, 7. Ermayan, 8. Tari guro Guro Aron, 9. Tari roti manis dan 10. Catur karo.
” Kini, semuanya telah dicatatkan dalam EBT (ekspresi budaya tradisional), sehingga Hak kekayaan intelektual (HKI) dilindungi undang undang hak Cipta. Kata Terkelin Brahmana, SH, MH, Bupati karo, saat menerima sepuluh sertifikat HKI dari Direktur kerja sama dan pemberdayaan kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga, Kamis (3/9/2020) pukul 21.00 wib di Hotel Four point By sheraton Medan.
Penerimaan ini disaksikan oleh Kepala Balitbang Provsu Ir. H. Irman, M. Si, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, kadis Parawisata Munarta Ginting, kabag hukum Monika maytrisa br Purba, sekretaris Parawisata Eva Angelina br Sembiring.
Selanjutnya, Terkelin menambahkan, bahwa warisan kebudayaan juga adalah modal, kekayaan dan kekuatan sosial, sehingga harus terus dijaga demi kelangsungan pelestarian nilai nilai budaya. Ucapnya
“Selain kesepuluh itu , pemda karo juga masih memiliki warisan budaya pesta kerja tahun, merdang Merdem dan pesta mejuah Juah. Hal ini kedepan juga akan kita usulkan agar terdaftar dan tercatat hak kekayaan intelektual (HKI), sehingga pelestarian dapat terjaga tidak dapat diklaim oleh orang lain. Tutur Terkelin
Sementara menteri hukum dan HAM RI melalui Direktur kerja sama dan pemberdayaan kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa langkah pemda karo mendaftarkan 10 HKI (hak kekayaan intelektual) sangatlah tepat.
Pasalnya, budaya yang telah bersertifikat akan tercatat dan mendapat perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT), selain itu tujuan agar tidak dapat diklaim oleh orang lain. Ujarnya
” Munculnya perlindungan EBT bagi pemda karo akan menjadi pilot project untuk daerah lain yang saat ini belum mendaftarkan HKI-nya sebagai suatu ciri khas budaya disetiap daerah. Sambung Daulat
” Menurutnya, Pendaftaran HKI adalah investasi jangka panjang. sehingga sebaiknya ditempatkan pada pos investasi bukan beban atau biaya. Imbuhnya (SS)