Desember 5, 2024

Sesama Tahanan Bunuh Tahan Kasus Penggelapan Sepeda Motor

0

Deli Serdang – 13 tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Topan Pramana (31) diruang tahanan Polsek Lubuk Pakam pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 13.00 wib. Akibatnya, Topan yang ditangkap pada Jumat (18/12/2020) dalam kasus penggelapan sepedamotor itupun akhirnya tewas

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIk, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH, Wakasatreskrim AKP Antonius Alexander Piliang SH dalam paparannya, Selasa (22/12/2020) sore di Mapolresta Deli Serdang menyebutkan ke 13 tersangka yang mengeroyok korban hingga tewas adalah Dayan Hutabalian (31), Martin Sintong Adinegoro Sibarani (24), Rehan Seteven Sarumaha alias La’o (15), Kurniawan aluas Ompong (34), Mateus Hasiolan Sipartano Sibarani, Ivan Sitohang (23), Agus Presri Situmorang (35), Sofiyan (50), Dendi Irawan (22), Josep Jamartin Saragih (42), Dwi Agus Setiawan Nasution (27), Susandi (23), Muhammad Bobby (35)

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, lanjut Wakapolresta Deli Serdang, motif pengeroyokan terhadap korban disebabkan korban Topan Pramana pernah menggelapkan sepedamotor mertua tersangka Dayan Hutabalian akubatnya tersangka merasa kesal dan emosi. Selain itu, juga korban menggoda tahanan wanita dengan cara mengecupkan bibir dari jauh kearah tahanan wanita bernama Fitri Nanda Sari Nasution ,inilah yang membuat para tahanan lainya marah..
Puncak kemarahan ini pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 wib, korban Topan Pramana dipukul dan ditendang oleh beberapa tahanan secara bergantian hingga korban mengalami luka dibagian bibir bawah mengeluarkan darah dan luka lebam pada mata sebelah kanan

Kemudian korban mengeluh kesakitan kepada Aipda Karlos Hutabarat berupa perut tidak bisa buang angin. Selanjutnya Aipda Karlos Hutabarat membawa korban ke Klinik Pratama untuk berobat. Setelah dibawa berobat, kemudian korban dimasukkan kedalam ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam

Minggu (20/12/2020) sekira pukul 16.30 wib, korban Topan Pratama kembali dikeroyok dengan cara menendang, memukul tubuh dan kepala korban hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung, telinga. Sehingga tahanan lainnya berteriak dan personil Polsek Lubuk Pakam yang sedang piket menuju sel ruang tahanan dan saat itu korban sudah dalam keadaan terlentang dilantai ruang tahanan. Lalu korban dibawa ke RSUD Deli Serdang dan sekira pukul 19.50 wib, dokter jaga RSUD Deli Serdang menyatakan jika korban Topan Pramana warga Gang Bunga Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang itu sudah tewas.

Dasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan dr Ismu Rizal Sp.F.SH dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, dijumpai retakan dasar tulang tengkorak kepala, dijumpai robeknya penggantung usus, dijumpai resapan darah pada saluran cerna. Para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Drajat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *