SiLPA Terjadi Banyak Faktor, Jangan Terobsesi Dan Negatif Thinking


Tanah Karo | KABARBERANDA – Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH mengakui dimasa kepemimpinannya banyak menuai Kritikan terkait SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) dari APBD Karo, yang setiap tahun hampir beruntun terjadi.
Dorongan ini menjadikan sorotan group “kita bisa ubah karo” mengupas dan mencari akar masalah penyebab terjadinya SiLPA di pemda Karo , melalui diskusi zoom meeting dan memanfaatkan daring media sosial, oleh moderator Aries eklesia Sebayang.
Banyak faktor yang menyebabkan adanya SiLPA yang hampir beruntun setiap tahun. Namun faktor penyebab paling umum adalah penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Hal ini diungkapkan bupati Terkelin Brahmana SH, MH, disela sela zoom meeting, Sabtu (11/7/2020) pukul 21.30 wib di ruang KCC (kominfo Comand Center) kantor bupati.
Turut mendampingi bupati ada kepala BPKPAD andreasta Tarigan, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Kalak BPBD Ir Martin Sitepu, kadis kesehatan drg Irna safrina Meliala, Kepala inspektur Philemon Brahmana, kadis PUPR Edward Pontianus Sinulingga, kadis Perikanan Sarjana Purba, SSTP, Kadis pendidikan DR Eddi Surianta Surbakti, kadis Pertanian Metehsa Purba, dan Kepala dirut RSUD kabanjahe dr Arjuna Wijaya SpP.
“Selain itu, ditemukan bahwa penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal disebabkan antara lain oleh kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan. Selain itu ada juga kelemahan pada sumber daya manusia baik jumlah dan kualitas yang relatif terbatas, adanya frekuensi penggantian atau rotasi pejabat. Ujar Terkelin
Disamping itu, faktor lain, Silpa juga dapat terjadi karna adanya tambahan alokasi DAK ditengah tahun anggaran berjalan dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan. “Ada juga proses gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim (force Majeure) . Beber Terkelin
” Kegamangan dan keterbatasan memaknai , Masih banyaknya pihak yang belum memahami betul apa itu SiLPA, sehingga dalam melakukan penilaian, sering terobsesi hanya pada masalah efisiensi/inefisiensi saja dan pola pikir Negatif thinking.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan aset daerah (BPKPAD ) Karo Andreas Tarigan menyikapi adanya sorotan terkait Silpa yang dianggap kebobrokan ASN dalam mengelola anggaran APBD Karo seperti tahun 2016 – 2019. Ucapnya
Dalam struktur APBD kata andreasta , Silpa adalah hal yang berkaitan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya. Ujarnya
“Dalam hal penganggaran yang dilakukan pemerintah melalui APBD, Silpa terdiri dari komponen penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ini, terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus APBD baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya,” kata Andreasta Tarigan
Dikatakan andreasta , penjelasan lebih lanjut mengenai makna surplus atau defisit yaitu bahwa selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Urainya
“Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang salah satu komponennya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA ) daerah tahun sebelumnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang APBD dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sedangkan , Silpa dapat bersumber antara lain dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, sisa penghematan belanja, sisa belanja DAK,(dana alokasi khusus) sisa belanja dana bagi hasil atau sisa belanja dana penyesuaian. Ungkap andreasta lagi (EG)
“Dengan demikian, bahwa SiLPA yang diperhitungkan setiap tahun anggaran bukan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat, melainkan hanya dilaporkan, mengenai Silpa selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah kab. Karo setiap tahun anggaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dibahas excekutif dan legislatif. imbuhnya