SJ Mantan Plt Kadis PUPR Langkat Sangat Pantas Diperiksa KPK,Jika Terbukti Tangkap Dan Penjarakan.

Langkat | KABARBERANDA – SJ mantan Plt Kadis PUPR Langkat yang sekarang penjabat Plt Kadis Perkim Langkat, sangat pantas diperiksa KPK. Pasalnya, SJ termasuk salah seorang yang turut serta diamankan pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin beberapa waktu yang lalu. Penegasan ini disampaikan Alex selaku Ketua LSM REAKSI Medan kepada wartawan di Stabat, Selasa (08/11/22) pagi.

“Setelah mantan Bupati Langkat non aktif dijatuhi ponis 9 tahun kurungan, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Vonis itu dalam kasus suap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari kontraktor Berinisial MP. Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri belum lama telah merilis bahwa gratifikasi itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.Sebagaimana tersebut pada Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus gratifikasi yang saat ini menjerat Bupati Langkat non aktif masih bergulir di penyidikan KPK” ujar Alex.

Menurut Alex, pihaknya berharap agar penyidik bisa mengejar pelaku lain dan tidak hanya berhenti pada Terbit Rencana Perangin angin Bupati Langkat non aktif sebagai tersangka nya. “Berbicara mengenai gratifikasi berarti berbicara perbuatan memberi dan menerima. Maka harus ada tersangka lain dalam kasus ini. Saran kita hendaknya penyidik memanggil dan memeriksa SJ, jika terbukti tangkap dan penjarakan” ujar Alex geram.

Plt Kadis Perkim SJ yang dicoba dikonfirmasi di kantornya Selasa (8/11/2) siang belum berhasil ditemui. Menurut stafnya Plt sedang berada diluar. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *