Soal Mobil Ambulance Berubah Warna. Plt. Bupati Langkat dan Kapus Tanjung Beringin Bungkam


Langkat | KABARBERANDA – Merubah warna asli mobil ambulance milik puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, sepertinya dianggap biasa biasa saja. Plt Bupati Syah Afandin terkesan tak menanggapi serius, buktinya orang nomor satu di Langkat itu tak berani memberikan jawaban saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya Minggu (16/10/22) pukul 09.18 WIB. Pesan yang terkirim ke ponselnya jelas terkirim namun dibiarkan berceklis dua. Ditunggu hingga pukul 15.44 WIB juga tak berjawab.
Sebelumnya Plt Kapus Tanjung Beringin H M. Ansari pada Sabtu (15/10/22) siang juga tak menanggapi konfirmasi. Ansari juga terkesan mengabaikan konfirmasi.
Tak adanya respon dari pejabat yang berkompeten demi untuk menghindari pemberitaan Trial By the Press, terkesan perubahan warna ambulance dianggap wajar dan syah syah saja. Padahal, ada dugaan unsur politis yang dipertontonkan. Betapa tidak, warna asli ambulance adalah putih, namun disulap jadi warna yang mirip warna salah satu partai. Partai itu diketahui adalah partai pendukung Plt Bupati. Diduga perubahan warna itu untuk mendapat perhatian masyarakat untuk sebuah kompetisi pilkada Langkat di waktu mandatang. Foto Plt Bupati nampang di dinding samping dan belakang ambulance.
“Jelas warna asli sebelumnya adalah putih, sejak tanggal 13 Oktober tahun 2022 mobil berplat merah BK 1198 P berganti warna. Anehnya, warna itu disesuaikan dengan warna salah satu partai pendukung Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin. SH. Kesannya, untuk mendapatkan simpatisan masyarakat. Apa itu bukan permainan “nakal” memanfaatkan kekuasaan dengan suka suka. Bisa bisanya warna pun dijadikan sebagai bahan untuk kepentingan politik. Itu konyol namanya” ujar Rizal pengamat hukum warga Langkat.
Rizal mengaku menanggapi dengan serius, dipastikan akan segera membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat. Terlepas apakah nantinya warna ambulance itu dikembalikan ke aslinya. Yang jelas sudah ada niat tak baik dibalik penggantian warna ambulance. Menurutnya, kewenangan merubah warna ambulance Puskesmas tentunya melanggar aturan hukum. “Sudah ada niat awal mengganti warna ambulance, kita memang tak paham betul tujuannya, pastinya jelas Itu melanggar aturan hukum. Sebagaimana tertuang pada Peraturan Kapolri no 7 tahun 2021 tentang registrasi kendaraan bermotor pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Dan Undang undang No.22 tahun 2009 pasal 288 dengan sanksi pidana kurungan. Kita wajib memberitahukan aturan hukum pada Aparatur Sipil Negara. Agar berbuat sesuai aturan, jangan karena mau mengambil perhatian kepala daerah lantas seenaknya berbuat. Jangan jadikan asset negara sekelas ambulance dijadikan kendaraan politik. Kita tetap akan laporkan hal ini ke pihak hukum, agar tak terulang prilaku semena mena dalam menjaga aset negara. Itu milik pemerintah bukan hak pribadi” kata Rizal pertelepon Minggu (16/10/22) siore.
Rizal mengulangi lagi kritiknya, ia menyebut ambulance milik puskesmas berplat merah itu tak pernah diganggu semasa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin. Malah sekarang Plt Bupatinya bertindak tanpa beban. Warnanya sama pula dengan warna partai pendukung Plt Bupati yang disapa Ondim itu. Bisa juga aksi pergantian warna tanpa ijin Plt Bupati, artinya cuma kebijakan Kapus atau Kadis Kesehatan, semacam ambil muka kepada Plt Bupati. Bertujuan agar dianggap sebagai Kapus yang mengerti dan loyal terhadap atasan. Ujung ujungnya tak digeser ke posisi lain Macam macam lah pendapat liar kini tengah dibangun di tengah masyarakat. Namun apa pun tujuan itu kita tetap beraksi keras, karena sudah sangat tak layak kebijakan itu” kata Rizal.(Red)