Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Narkotika Di Wilkum Polres Aceh Tengah
Takengon | Kabar Beranda – Guna menekan tindak kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Resort Aceh Tengah dibawah kepemimpinan AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat , S.I.K, Polres Aceh Tenggah paparkan kinerjanya. Paparan itu disampaikan dalam konfrensi pers dalam keberhasilan mulai bulan Juli hingga Agustus 2020, Rabu (12/8)
Dalam ksempatan ini turut dihadirkan 5 tersangka kasus narkotika dan 6 tersangka dari beberapa kasus tindak pidana. Total ada 11 tersangka yang ditahan di Mapolres Aceh Tenggah.
Kapolres memaparkan untuk kasus narkotika pihaknya masih mensyukuri dimana wilayah kabupaten Aceh Tenggah belum merupakan kategori sangat rawan. Karena dari kasus-kasus yang diuangkap oleh satuan reserse narkoba, barang buktinya masih terbilang kecil bila dibandingkan dengan wilayah Timur atau Banda Aceh.
“Narkoba merupakan musuh bangsa, sekarang kita masih mendapati kasus kecil tidak menutup kemungkinan yang besar akan terungkap. Karena untuk narkotika ini adalah printah Presiden yang mengintruksikan untuk memerangi narkoba. Saya yakin masih banyak yang belum terungkap, masih banyak yang lolos dari intaian kita. Saya tekankan bahwasanya tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Kalau masih ada dilakukan maka akan berhadapan dengan kita satuan reserse narkoba Polres Aceh Tengah. Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan jauhi narkoba, karena sekarang permasalahan narkotika ini sudah tidak memandang status sosial, status ekonomi dan jenis kelamin. Semua bisa terkena penyalah gunaan narkotika. Karena masalah narkotika ini adalah musuh kita bersama, kami harap kepada pemerintah insan pers dan seluruh lapisan masyarakat, mari sama-sama kita bersinergi intuk memerangi peredaran narkotika di bumi Gayo ini” ujar Kapolres tegas (erwin.s.a.r)