Tak Kantongi Ijin, DPMP Tutup Alfamart Pegasing.
Takengon | KABARBERANDA – Karena tak mengantongi izin, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan (DPMP) Aceh Tengah menutup Alfamart unit Pegasing. Namun kini sudah beroprasi kembali.
Kepala dinas DPMP Aceh Tengah T Alaidinsyah menjelaskan, Alfamart sudah membuat permohonan untuk membuka Alfamart 10 titik di Takengon. Namun sesuai dengan kajian bagian ekonomi hanya memberi untuk enam titik. “Yang kita proses perizinannya yakni di depan SPBU jalan Lintang, di Simpang 4, di Kemili, di Paya Ilang, di Belang kolak dua, dan di Pegasing. Namun Alfamart yang di unit Pegasing karena proses perijinannya belum selesai hari Sabtu mereka buka dan hari Senin kita tutup” ujar T Alaidinsysh, Senin (21/11).
“Pertimbangan kita untuk menerbitkan izin Alfamart tersebut kalau memang mereka ini mau menandatangani MOU untuk memasarkan produk UMKM yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Di alfamart Takengon maupun di luar Takengon, maka ijin nya akan kita terbitkan. Selama ini produk-produk UMKM kita ini sulit untuk dipasarkan tapi dengan adanya MOU ini kita harapkan produk-produk yang ada di Kabupaten Aceh Tengah bisa dipasarkan dengan berdirinya Alfamart dan Indomaret di Aceh Tengah. Hal ini juga untuk menstabilkan harga di Takengon, contoh seperti gula dan minyak. Kalau di Alfamart dengan Indomaret harganya tetap harga pasar, mereka tidak boleh menaikkan harga sesuka hati nya. Tapi kalau di pedagang biasa nya di Aceh tengah harga ini bisa dimainkan barang langka di stok dan harga pun dinaikan ke pembeli,
Untuk penerbitan ijin nya kita juga meminta pihak Alfamart membuat surat dukungan atau rekomendasi dari dinas teknis yakni Bapeda dan DLHK. Mengapa rekomendasi dari dua dinas ini harus ada, karena terkait dengan lingkungan, dan pola ruang” tegas kadis perijinan Aceh tengah.
Syukri AB warga setempat tentang akan beroprasinya supermarket kepada media ini menuturkan, hadirnya pasar modern Alfamart membuat pedagang di Aceh Tengah terancam kolep dan gulung tikar. Pemerintah didesak perketat regulasi untuk membantu pedagang tradisional. Menurutnya, pedagang tradisional di daerah kopi ini terancam kehilangan mata pencaharian apabila tidak ada regulasi yang mengatur kehadiran pasar modern.
“Regulasi untuk pasar modern seperti Alpamart yang mulai hadir di Gayo ini perlu dibuat. Kalau tidak keberadaan pasar tradisional pasti tergusur. Pihak terkait harus peka terhadap persoalan ini,” kata Syukri.
Menurutnya, pola pasar modern, selain terletak di lokasi strategis, juga menggunakan pola one stop shoping (penyedia kebutuhan belanja lengkap) dengan harga satuan jual lebih murah dari pasar tradisional.
“Artinya, pemerintah harus membuat aturan yang pro rakyat.Contoh Padang (Sumbar) Pemda di sana tidak memberi izin sembarangan bagi usaha pasar modern. Kenapa demikian? Itu karena mereka sadar betul, bagaimana nasip pedagang tradisional jika pasar modern dibiarkan tumbuh subur,” ungkapnya.
Ditambahkan Syukri, meski keberadaan pasar modern seperti; Indomaret, Alfamart merupakan badan usaha penyumbang pajak daerah dan menyerap tenaga kerja lokal, namun secara perbutaran uang, daerah akan dirugikan.
“Mereka menggunakan sistem setor hasil penjualan harang ke pusat perusahaan. Jadi, jangan harap uang yang dibelanjakan bisa beredar di daerah. Beda halnya dengan pelaku pasar tradisional, uang yang dari konsumen akan berputar dari tangan ke tangan warga,” jelasnya.
Lain itu, ia menduga mengenai keberadaan Alfamart yang saat ini sedang dikembangkan di Aceh Tengah beroperasional tanpa izin. Ia mendesak Pemda Aceh Tengah untuk menertibkan, sekaligus melakukan kajian sebelum mengeluarkan izin usaha.(Erwin.s.a.r)