Terkait Berita Viral Diduga Pernikahan Palsu. Ketua MUI Langkat Angkat Bicara. Ka KUA Batang Serangan Membisu

3
IMG-20220526-WA0004

Langkat | KABARBERANDA.COM – Terkait berita viral Sucianti (29) yang menikah dengan suami barunya padahal ia masih berstatus sebagai istri sah dari Hermansyahputra (36) sehingga kejadian ini viral beberapa hari ini”.
Perlu kita pahami bahwa pernikahan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan hukum Islam dan karenanya pernikahan tersebut haram dan tidak sah serta berdosa bila dilakukan. Jika pernikahan ini telah terjadi dan telah melakukan hubungan suami istri maka dapat dikatakan sebagai perzinahan. Hal ini dapat disimpulkan dari penjelasan berikut ini:

  1. Bahwa pernikahan yang dilakukan terhadap istri sah orang lain hukumnya batal atau tidak sah sebagaimana penjelasan Alquran surah an-nisa ayat 24,
    “dan diharamkan bagi kamu menikahi perempuan yang bersuami”
  2. Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974,pasal 3 ayat 1 dan KUH Perdata,pasal 27.
  3. Para ulama telah sepakat bahwa, perzinahan adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena syubhat dan bukan pula karena kepemilikan atau budak.
    Dilihat dari definisi di atas menjelaskan bahwa diantara pernikahan yang tidak sah maka termasuk dalam kategori zina. Apabila pernikahan ini digolongkan dalam kategori pernikahan yang tidak sah maka harus segera dipasakh dan dibatalkan, apabila dibiarkan dan dilanggangkan maka sama dengan membiarkan Dan melanggangkan perzinahan.
    Lalu apakah perbuatan itu berimbas kepada masyarakat di sekitarnya? Jika tidak segera ditanggapi dan ditindaklanjuti secara hukum secara hukum yang berlaku di negara kita maka jelas saja akan berimbas kepada masyarakat di sekitarnya.

Sebagaimana ayat Alquran,surah al-anfal 25: Dan peliharalah dirimu akan siksaan yang tidak menimpa hanya kepada orang-orang yang berbuat zalim (terhadap dirinya atau orang lain) saja dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya. Lalu pada ayat yang lain Allah juga jelaskan tentang perbuatan zina, bahwa itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan, lihat Alquran surah al-isra 32.

Para sahabat dan salafunus shalih mengatakan “apabila kamu melihat suatu penyakit telah meluas maka ketahuilah bahwa perzinahan juga telah menyebar”, sementara itu pernah
Sayyidatina Aisyah Ummul mukminin Ra, bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ya Rasulullah apakah kita akan binasa dan diazab oleh Allah jika di sekeliling kita banyak orang-orang Saleh?

Maka Rasulullah bersabda, jika muncul perbuatan keji (zina) di tempat itu.
Oleh karenanya mari kita tingkatkan beramar ma’ruf, nahi anil munkar agar kita terhindar dari berbagai bencana dan malapetaka dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangannya serta tidak segan-segan untuk mencegah siapapun dari perbuatan kemungkaran. Karena perbuatan mungkar itu akan memanggil turunnya azab dan murka Allah, sebagaimana sahabat abu addarda’ Ra,berkata: hendaklah kalian beramar ma’ruf dan bernahi Anil munkar, atau Allah akan mengangkat untukmu penguasa yang zalim yang tidak menghargai orang-orang tuamu dan tidak mengasihi anak-anakmu, kemudian orang-orang yang shaleh di antaramu berdoa kepada Allah, tetapi doanya ditolak oleh Allah SWT, dan kamu meminta pertolongan tetapi Allah tidak menolongmu, lalu kamu memohon ampunan namun Allah juga tidak mengampunimu.

“Demikian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan ada manfaatnya,” Terang panjang Ketua MUI Langkat Zulkifli A.Dian Lc. Kamis (26/05/22).

Sungguh tega memang, demi memenuhi hasrat menikah lagi dengan laki-laki pujaan hatinya Sucianti nekad bersekongkol dengan kepala dusun dan kepala desa menciptakan surat keterangan kematian palsu terhadap suami sahnya, Hermasyah Putra (36) warga Dusun IX Benteng Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Surat kematian itu dikeluarkan oleh mantan kades berinisial “Ahm” alias JJ lengkap tanda tangan dan stempelnya tertanggal 23 Agustus 2021.

Padahal jelas-jelas suaminya masih hidup. Ia masih berstatus sebagai suami sah Sucianti, walaupun belakangan ini mereka pisah ranjang tapi namun belum bercerai. Selain Sucianti, mantan Kades yang mengeluarkan surat kematian palsu itu sangat berpeluang dijebloskan ke penjara.

Bagaikan disambar petir disiang hari Herman terkejut dan tak percaya kalau dirinya berdasarkan data BPJS sudah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2021 ,hal ini terungkap ketika Hermansyahputra dan rekannya akan mengurus BPJS.

“Beberapa bulan lalu, saat itu saya sedang mengalami sakit yang membuat badan ini tak berdaya, lalu saya dibawa ke rumah sakit oleh seorang teman. Saat itu saya dan teman kaget karena mendapatkan data diri saya yang berstatus meninggal dunia,” ucap Hermasyah Putra kepada wartawan, Rabu (25/05/22) .

Tidak terima disebut telah meninggal dunia, kemudian Hermasyah Putra mendatangi Polres Langkat guna melaporkan peristiwa yang dialaminya. Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/B/485/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

Ka KUA Batang Serangan Yahya, saat dihubungi awak media melalui handphone dan pesan singkat di WhatsApp, Kamis (26/05/22) guna konfirmasi, namun tidak mengangkat handphone dan tidak membalas pesan singkat WhatsApp alias diam seribu bahasa. Tak hanya di situ saja, dicoba kembali dikirim pesan SMS namun tidak berbalas walaupun pesan sudah dibaca. (Syah).

3 thoughts on “Terkait Berita Viral Diduga Pernikahan Palsu. Ketua MUI Langkat Angkat Bicara. Ka KUA Batang Serangan Membisu

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *