Tiga Calon Sekda Aceh Tengah Ditetapkan.

Takengon | KABARBRANDA – Tiga nama calon Sekda Aceh Tengah sudah resmi ditetapkan. Ketiganya Amir Hamzah, Harun Manzola dan Subhandy AP. Penetapan ini hasil dari tim penguji dari Banda Aceh yang melakukan seleksi terhadap para calon selama dua hari. Yakni membuat makalah serta persentasi dan dilanjutkan dengan uji fisikometrik. Dari hasil penilaian maka tim dari Banda Aceh menetapkan 3 nama calon sekda Aceh tengah. Penegasan itu disampaikan ketua tim baperjakat, Jamaludin Selasa (29/12) di ruang kerjanya.
Kepada kabarberanda Jamaludin menjelaskan, nilai seleksi ini bisa diberikan jika peserta yang langsung meminta ke Baperjakat. “Kami bersedia menunjukkan nilai atau pringkat, jika nanti ada peserta yang meminta. Tapi itu juga hanya nilai pribadi peserta, kalau nilai test peserta yang lain tidak bisa kami tunjuk. “Mohon maaf, hasil tes makalah, persentasi dan fsikometrik yang telah diikuti peserta yang saat ini telah masuk ke penetapan 3 besar tidak bisa kami publis. Ini sesuai PP Nomor 58 Tahun 2009,” ujar Jamal
Ditanya bagaimana dengan pedoman pasal 13 ayat 3 serta pasal 14 ayat 1 yang tercantum dalam PP RI No 58 Tahun 2009 yang melegalkan mengumumkan nilai dan nama peserta yang lulus sesuai pringkat ke publik, Jamaluddin menjelaskan, dirinya terlebih dahulu harus memahami tentang isi pasal dimaksud.
“Tunggu, coba saya fahami dulu tentang maksud pasalnya, agar semuanya jelas dan tidak salah jawab,” katanya.
Apakah ada “tekanan” jika nilai 3 peserta calon Sekda ini diumumkan Baperjakat? Jamal mengaku tidak ada. Tidak ada tekanan apapun, semuanya sudah sesuai aturan,” papar Jamaluddin (erwin.s.a.r)