Tiga Ranperda Pemkab Karo Disahkan
Tanah Karo | KABARBERANDA – Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan pimpin rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu. Paripurna itu pengesahan 3 Ranperda bersama Pemkab Karo bertempat di ruang Paripurna DPRD Karo, Kamis, (23/9/21).
Hadiri dalam Paripurna Bupati Karo Cory S. Sebayang dan wakilnya Theofilus Ginting, Sekda Kampres Purba, dan Forkopinda. Rapat Paripurna dinyatakan cuorum setelah dihadiri 24 anggota DPRD serta para OPD.
Ketiga Ranperda yang akan disahkan bersama meliputi, 1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) Kabupaten Karo tahun 2001-2025 dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Karo. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2020-2025, serta ke 3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Rancangan Perlindungan Anak.
Bupati Karo Cory. S . Sebayang dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemkab Karo menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan raperda tersebut, pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi.
“Untuk itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus tulus nya, dan saya yakin, semua itu merupakan cerminan pemerintah yang berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik, dan setelah disepakati, dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Karo yang kita cintai,” ungkap Cory.
Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan raperda ini, lanjut Cory, maka selaku Bupati Karo, dirinya menyatakan menerima dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo untuk disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
“Tugas kita selanjutnya adalah mengundangkan, mensosialisasikan, melaksanakan, mengimplementasikan Perda tersebut di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan yang optimal, baik pengawasan Nasional dan internal Pemerintah Daerah, pengawasan politik di DPRD, serta pengawasan masyarakat. Sebab, tidak akan ada artinya suatu perda yang baik jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,” jelas Cory (KB/Kemit)