Oktober 7, 2024

Tiga Tahun Menghilang, Bakri Warga Agara Ditemukan Tinggal Tulang Belulang. Ini Penjelasan Kapolres Langkat

0

Langkat | KABARBERANDA.COM – Identitas supir travel yang dibunuh dan mayatnya dibakar oleh Marwan Syahputra bersama keluarganya pada bulan November tahun 2018 lalu terungkap.

Korban tak lain adalah Bakri bertempat lahir di Aceh Timur 05 Marer 1980, warga Desa Kute Buluh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh.

Hal ini dipaparkan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH. SIK, pada

konferensi pers, Senin (23/05/22) di lapangan Bharadaksa Polres Langkat.

Berawal dari ditemukannya tulang belulang manusia oleh warga dan Polsek Padang Tualang pada 19 Mei 2022 di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, sehingga menjadi tanda tanya masyarakat luas siapa korban sebenarnya? Akhirnya terjawab sudah atas kerja keras Polres Langkat.

Dalam paparannya Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH. SIK mengatakan, kita telah mengamankan dua orang diduga melakukan pembunuhan berencana dan pencurian secara kekerasan terhadap seorang laki-laki yang merupakan supir travel.

“Dari hasil interogasi, benar bahwa Marwan Syahputra (26) bersama istrinya Ariyantin (26) yang tinggal di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kec. Padang Tualang dan Wagimin (61) beralamat di Blangkejeren, Kab.Gayo Lues Propinsi Aceh (DPO), telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang supir travel pada sekitar bulan Nopember tahun 2018, yang diketahui korban bernama Bakri. Perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan maksud membunuh supir travel, dan membawa kabur mobil travel. Keluarga pelaku sepakat apabila berhasil akan pindah dan tinggal Mojokerto, Jawa Tengah. Kemudian para pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar TSK yang terletak di Jln.Makmur GG Dahlian No.14 Tembung Kec.Percut Sei Tuan, yang sebelumnya telah memesan mobil Travel jurusan Medan-Blangkejeren,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Danu menjelaskan, setelah para pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil travel yang dikemudikan oleh korban di rumah abang dari Ariyanti bernama Suminan, sekitar pukul 19.40 WIB para pelaku berangkat beserta keluarganya dengan menggunakan mobil Trevel jenis Innova Reborn warna hitam bernopol BK 1684 PL, sekitar pukul 00.30 WIB, saat mobil melintas di jalan umum Kec.Tiga Binanga, Kab.Tanah Karo, ibu pelaku bernama Leginah (almh) berpura pura mau muntah, sehingga supir travel itu menghentikan laju mobil.

“Kemudian Ariyanti dan Leginah (almh) turun dari mobil, lalu oleh Marwan Syahputra menjeratkan seutas tali nilon ke leher korban dari belakang, sehingga korban meronta. Oleh Wagimin menusukkan sebilah pisau ke arah tubuh korban sebanyak 4 (empat) kali tusukan sehingga Bakri meninggal dunia. Kemudian korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil. Selanjutnya Wagimin mengambil alih kemudi mobil dan langsung menuju ke rumah pelaku di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kec.Padang Tualang,” jelas AKBP Danu.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Kapolres menambahkan, setiba di rumah pelaku, para pelaku mengangkat mayat Bakri ke samping rumah pelaku, dan Marwan Syahputra menggali lobang sedalam 50 cm. Setelah lobang selesai digali, lalu Marwan menyusun potongan kayu rambung dalam lubang dan disiram dengan minyak solar sekaligus Wagimin dan Marwan membakar jasad Bakri hingga hangus, dan kemudian menutupnya dengan menimpakan tanah dan sampah-sampah tanaman pada mayat Bakri supir travel malang itu.

Berdasarkan hasil lidik Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga S. Sos pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, Kanit Pidum beserta anggota yang melaksanakan lidik ke Pasar VII Tembung Jalan Makmur Gg Dahlia 14 ke rumah Saminan dan membenarkan bahwasannya Marwan Syahputra alias Putra dan keluarganya ada datang sekitar 3 tahun lalu naik becak pada hari tersebut, mereka memesan travel dan berangkat dari rumah tersebut pada malam hari, hal ini sesuai dengan keterangan Marwan Syahputra kepada penyidik.

Polres Langkat pula sudah mengetahui adanya laporan kehilangan orang atasnama Bakri warga Kutacane, hilang 3 tahun lalu, pekerjaan supir travel Raja Ratu Taxi, yang berdasarkan keterangan keluarganya Ani (istri korban) dan Bukhari Muslim (anak korban), bahwasannya orang tuanya hilang sekitar 3 tahun lalu, setelah menjemput penumpang satu keluarga di Tembung, dan hilang kontak dengan orang tuanya, setelah berhubungan di Kabanjahe pada saat singgah makan dan mobil yang dipakai kijang inova warna hitam dengan nopol BK 1684 PL.

Lalu diketahui, Irfi Ibrahim Musa warga Kutacane depan kantor Bupati Kutacane, bahwa mobil kijang inova miliknya hilang sekitar 3 tahun lalu bersama dengan hilangnya supir an. Bakrie dan mobil tersebut masih kredit di leasing BFI.

Berdasarkan keterangan leasing Buana Finance benar mobil tersebut merupakan barang tanggungan di Buana Finance, dengan jenis Kijang Inova diesel tahun 2012 warna hitam, dan benar diambil di daerah Jawa dan saat ini sudah dilelang dengan nama kontrak Sulaiman Selian, STNK an. Irfi ibrahim musa.

Kini pasutri bejat itu sudah dijebloskan di sel tahanan Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, hukum penjara selama lamanya seumur hidup atau hukum mati,” ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH. SIK. (Syah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *