Januari 14, 2025

Tim Percepatan Peralihan Hak Pakai Belang Bebangka Jurusen Segera Terbentuk

0
IMG_20200829_184519

Takengon | KABARBERANDA – DPRK Aceh Tenggah Sabtu (29/8) gelar rapat khusus bersama eksekutif dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tanah di kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tenggah. Dalam kesempatan itu disepakati untuk membentu tim percepatan peralihan aset hak pakai No 1 itu kepada pemerintah daerah Aceh Tenggah.

Syamsudin aggota komisi A DPRK  Aceh Tenggah kepada metro one menjelaskan bahwa pihaknya telah sepakat untuk membentuk tim percepatan peralihan aset belang bebangka dan burni bius provinsi ke Jabupaten.  Karena sebenarnya semua konflik yang terjadi ini di karenakan klim-klim dari tokoh masyarakat apa kah tanah adat dan sebagainya. “Kepastian hukumnya tidak bisa kita lakukan, karena ini merupakan aset provinsi, maka solusi awal nya pengalihan aset itu yang harus kita lakukan. Karena itu di bawah kebijakan pemerintahan kabupaten Aceh tenggah, semua nya bisa kita slesaikan dengan masyarakat mana tanah adat kalo memungkin untuk dikembalikan akan dikembalikan” tegas Syamsudin.

Mengenai lahan adat paya Sangor kampung Kung Mukim kecamatan Pegasing mengaku sangat lelah. “Saya sangat lelah menangani masalah Paya Sangor dan untuk masalah ini saya sudah melakukan investigasi dan hasil yang saya dapat bahwa pada tahun 1962 tanah paya sangor kampung Kung itu masih milik adat. Namun pada tahun 1963 pemerintah mengajak untuk membangun lapangan terbang di lokasi tanah adat itu, tetapi gagal. Lalu dilanjutkan dengan proyek kertas dan untuk itu masyarakat memberikan syarat lahan harus di beli dari masyarakat 1/3 dan untuk sisanya pemerintah harus mengganti di wih ilang. Dengan ketentuan lahan 2 hektar setiap kepala keluarga dan satu unit rumah. Namun sampai sekarang hal itu tidak dilaksanakan pemerintah, maka masyarakat akui tanah itu masih milik masyarakat, ini dasar nya” tegas Mukim Kecamatan Pegasing ini.

Masyarakat kampung Kung berharap agar persoalan tanah adat paya sangor kampung kung dapat segera diselesaikan dengan secapat nya. Kembalikan lahan adat milik masyarakat kampung kung untuk di gunakan sebagai pemukiman masyarakat kung” tegas warga ini. (Erwin.s.a.r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *