TNI Gadungan Ini Dihajar Masa

Deli Serdang | KABAR BERANDA – Akibat rampas Sepeda motor konsumen Dua pria yang mengaku debt Koleptor ini diamuk massa, di Jalan Karya Utama, Komplek Perkantoran Pemkab Deliserdang (19/11/20).
Keduanya, masing-masing bernama Suparno (56), seorang pensiunan TNI AD serta Guntur Harry Wibowo Limbong (25) mengaku sebagai anggota TNI selanjutnya kedua orang ini diserahkan ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang.
Kapolsek Lubuk pakam, AKP Hendri Yanto Sihotang SH, saat dikonfirmasi (20/11/20) membenarkan mengatakan Peristiwa tersebut.
Informasi yang diterima, ini merupakan rentetan perampasan sepeda motor milik Edi Hutagaol (58) warga Jalan Hamparan Perak, Dusun IV, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk pakam oleh kedua orang tersebut di Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Lubuk pakam, 9 Nopember 2020, sekira pukul 15.00 Wib lalu.
Berselang beberapa bulan, tepatnya Kamis (19/11/2020) malam, Edi Hutagaol, kemudian berpapasan kembali dengan keduanya. Edi melihat, bahwa sepedamotor yang dikendarai keduanya merupakan miliknya yang dirampas 2 bulan sebelumnya.
Melihat itu, Edi langsung membuntuti keduanya. Namun karena Suparno memakai seragam TNI, Edi pun tak berani berbuat banyak.
Tak habis akal, Edi kemudian meminta tolong kepada warga sekitar dengan mengatakan bahwa sepedamotor yang dipakai Suparno dan Guntur adalah miliknya yang pernah dirampas.
Warga yang mendengar penjelasan Edi kemudian berhasil menangkap keduanya. Tanpa aba-aba. massa yang marah memukuli salah seorang pelaku. Tak lama berselang, personel Polsek Lubuk pakam yang informasi ada orang dimassa tiba di lokasi dan lalu mengamankan Suparno dan Guntur Harry Wibowo Limbong.
Selanjutnya, pihak Polsek Lubuk pakam berkoordinasi dengan Subdenpom Lubuk pakam.
“Setelah kedua pelaku kita amankan, Subdenpom Lubuk Pakam datang untuk memastikan apakah kedua pelaku masih aktif atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku Suparno sudah pensiun dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala (Praka) dan Guntur Harry Wibowo Limbong adalah oknum TNI gadungan,” katanya.
“Mereka ini sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kabupaten Deliserdang, 3 kali di antaranya di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau, di wilkum Polsek Lubukpakam masih sekali,” jelas Hendri Kapolsek Lubuk Pakam ini.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Drajad)