Tujuh Warga Desa Perlis Terancam Mendekam Dalam Penjara.

Langkat | KABARBERANDA – Tujuh orang warga desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat terancam mendekam dalam penjara. Mereka dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada petugas auditor Inspektorat Langkat. Menyangkut penyaluran dana BLT BBM Ta.2022 pada masyarakat Nelayan di Desa Perlis.
“Ada dokumen hasil audit investigasi ditemukan keterangan palsu yang disinyalir dilakukan oleh 164 orang warga sebagai penerima bantuan. Namun pada auditor inspektorat Kabupaten Langkat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan pada dokumen laporan hasil audit investigasi tertanggal 14 Oktober 2024 mereka menerangkan tidak menerima bantuan. Bahkan mereka menjelaskan jika dokumen foto tanda terima uang bantuan merupakan gambar hasil editan klien kami” ujar Mas’ud.SH.MH selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selaku Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan (05/02/2025) saat ditemui di Poldasu.
Menurut Mas’ud dari 164 orang warga yang disinyalir melakukan tindak pidana keterangan palsu tujuh orang diantaranya telah dilapor Ke Poldasu. Mereka adalah warga Dusun VI Kenanga Desa Perlis Berinisial MY. Warga Dusun VI Kenanga Desa Perlis Berinisial MS. Warga Dusun III Mawar Desa Perlis Berinisial IH. Warga Dusun III Mawar Desa Perlis Berinisial AJ. Warga Dusun II Damai Desa Perlis berinisial SM. Warga Dusun VII Rukun Desa Perlis Berinisial IJ. Dan warga Dusun I Aman Desa Perlis Berinisial MM.
“Bukti awal terhadap laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara Cq.Dirkrimum/ tanggal 05/02/2025 itu berdasarkan dokumentasi foto penyerahan uang BLT. Dan dokumen tanda terima bantuan sosial BLT BBM Ta.2022 yang telah mereka tanda tanggani sebagai penerima. Serta dokumen audit investigasi inspektorat kabupaten Langkat. Kita sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan perbuatan ini pada kepala dusun mereka. Kami yakin bahwa warga ada pihak yang menunggangi warga selaku aktor intelektual. Mengarahkan warga untuk memberikan keterangan palsu kepada auditor inspektorat selaku petugas hukum yang dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Sebagai mana tersebut dalam Pasal 242 KUHP” ujar Mas’ud. (Red)