Tuntut Penyelesaian Tanah Adat, Masyarakat Kampung Kung Berorasi Di DPRK.
Takengon | KABARBERANDA –
Untuk memperjuangkan tanah adat seluas 16 H yang ditetapkan pemerintah sebagai hak pakai Nomor satu, ratusan masyarakat kampung Kung Kecamatan Pegasing mendatanggi DPRK Aceh Tenggah, Rabu (26/8). Mereka meminta anggota dewan perwakilan rakyat melakukan proses pengembalian tanah ke pemangku adat kampung Kung Paya Sanggor.
Dalam orasinya Safaruddin mewakili masyarakat, mempertanyakan asal usul penggarap lahan, izin penggarap lahan dan identitas penggarap lahan.
“Kami masyarakat kampung Kung ingin mengetahui siapa yang menangani jual beli tanah adat di paya Sangor kampung Kung, yang merupakan tanah leluhur masyarakat Kung. Masalah ini tidak pernah ditangani pemerintah Aceh Tengah. Dan yang terhormat dewan perwakilan rakyat juga terkesan membiarkan tanah kami dirampas oleh oknum pencuri yang identitasnya tidak kami ketahui. Siapa dalang dibalik semua ini. Kami masyarakat tidak pernah merusak tanaman yang berada di tanah adat Paya Sangor kampung kung, akan tetapi kami membersihkan lahan yang akan kami gunakan untuk tapak rumah yang berukuran 10×20 m per kepala keluarga. Kami masyarakat kampung kung sudah pernah mendesak Reje beserta pemerintahan kampung untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada penyelesaian sampai saat ini. Oleh karena itu kami masyarakat turun ke tanah adat Paya Sangor kampung kung. Reje dan aparatur kampung sudah pernah menghimbau secara tertulis dan masyarakat kampung kung juga sudah melakukan himbauan secara lisan agar penggarap mengosongkan tanah adat paya sangor yang bukan penduduk kampung Kung. Akan tetapi penggarap tidak mengindahkan himbauan itu.
Kami mengharap kepada bapak dewan yang terhormat agar para penjual dan penadah lahan diproses secara hukum. Yang terakhir kami masyarakat kampung Kung menempati dan menguasai tanah leluhur kami, tanah adat yang ada di paya sangor kampung kung” tegas nya
Ketua DPRK Arwin Mega beserta anggota datang menemui masyarakat di halaman kantor DPRK Aceh Tengah. Mewakili anggota dewan Samsudin dari komisi A mengatakan bahwa hal yang lumrah adalah menerima aspirasi masyarakat. Karena selaku anggota DPRK memang untuk menampung dan menerima aspirasi rakyat.
“Namun yang memutuskan hasilnya nanti adalah lembaga eksekutif yakni Bupati dan jajarannya. Untuk masalah masyarakat kampung Kung ini kami akan memanggil pihak-pihak terkait yakni camat, dinas pertanahan, DPMK dan yang lainya guna untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat Kung. Kami akan mengawasi masalah ini dan meminta perjelas dari pemerintah prihal letak tanah ini di desa mana. Juga status tanah itu seperti apa beserta status kepemilikan lahannya. Melalui pimpinan DPRK Aceh Tenggah akan tindak lanjuti masalah ini, silahkan nanti perwakilan untuk menanyakan kelanjutannya” tegas Samsudin
Mendengar penegasan anggota DPRK, Safaruddin juga menambahkan bahwa semua aksi dan gerakan yang dilakukan untuk memperjuangkan tanah adat kampung kung, adslah murni dari masyarakat tanpa ada dukungan atau beking dari luar. ,”Ini semua murni dari masyarakat, kami hanya menginginkan tanah berukuran 10×20 untuk kami membangun rumah untuk keluarga kami. Saya harap DPRK dapat menampung aspirasi kami agar apa yang kami inginkan bisa diperjuangkan” tegas Safrudiin.
Diakhir orasi masyarakat menyerahkan berkas lahan adat kampung kung kepada perwakilan DPRK. Selanjutnya peserta aksi meninggalkan kantor DPRK dengan bersalaman kepada seluruh aparat keaman yang bertugas. (Erwin.s.a.r)