Tusukan Sedalam 18 Cm Menembus Jantung Membuat Karyawan HKI Itu Tewas. Iin Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Langkat | KABARBERANDA – Apanakjadi kalau nasi sudah menjadi bubur, memanglah sungguh penyesalan itu selalu datang terlambat, benci yang dibarengi rasa cemburu akhirnya membuat gelap mata dan membimbing hidup di balik jeruji besi. Agaknya itulah yang dirasakan IM alias Iin (37) pelaku pembunuh Iken Purpendi (42) seorang karyawan pekerja jalan tol PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI)

Berdasarkan press release yang dilaksanakan Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, Selasa (29/11/22) sekitar pukul 09.30 WIB sangat jelas terungkap jika Iin menghabisi pelaku dikarenakan merasa tertantang dan marah oleh ucapan korban.

“Saya tanya sama korban ngapain di sini dan ada hubungan apa dengan mantan istri saya. Karena saya liat usia dia kan sudah gak pantas lagi dan lebih pantas jadi ayahnya. Dia (korban) gak senang, dia bilang siapa aku dan ngapain aku di sini apa urusan mu. Kalau kau gak suka apa maumu,” ujar pelaku menirukan ucapan korban.

Merasa tidak senang dengan ucapan korban, sontak pelaku langsung berlari ke arah dalam rumah mantan istrinya dan mengambil sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 cm dan langsung menusuk punggung atas sebelah kanan korban hingga menembus jantung.

“Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, luka tusukan yang dialami korban sedalam 18 cm dan pisau yang digunakan panjangnya 30 cm. Jadi tusukan itu tembus ke jantung sehingga membuat korban meninggal dunia,” ujar AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIK MH, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH S Sos, Kasi Humas AkP Joko Sumpeno, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH serta Kanit Res Polsek Stabat Ipda Sejahtera I.Ginting SH, para awak media cetak dan elektronik di halaman Mapolres Langkat Polda Sumut.

Diketahui dari apa yang disampaikan Kapolres di press release itu bahwa korban merupakan pekerja jalan tol PT.Hutama Karya yang beralamat di Sawiran Desa Gawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi Jawa Timur.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jln.Ahmad Yani Kwala Bingei Kecamatan Stabat.

“Jadi, dalam hitungan jam, gak sampai 11 jam sejak peristiwa itu terjadi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Anggota bersama Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim Polsek Stabat dan Anggota serta dibantu Jatanras Polda Sumut langsung melacak dan melakukan pencarian pelaku. Akhirnya Team Gabungan mendapat info jika pelaku berada disekitar Marelan, Medan. Untuk tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351Ayat (3) dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara,” ujar AKBP Danu.

Juga terungkap catatan hitam pelaku di kesempatan itu kalau Iin mengaku jika dirinya juga pernah tersandung masalah hukum 4 tahun yang lalu akibat kasus pembongkaran rumah.

“Karena sudah gelap mata, saya masuk berlari ambil pisau dari rumah mantan istri saya dan menusukkan punggung belakang korban,” ujar pelaku di press release tersebut, pelaku mengaku pisau yang digunakan diambil dari rumah mantan istrinya. ( SYAHRIAL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *