Usaha Ternak Ayam Bikin Susah, Warga Marah, Pengusaha Digugat Ke Pengadilan

Secanggang | KABARBERANDA – Kisruh usaha ternak ayam pedaging, di dusun IX Petak Serong Desa Kebun Kelapa kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, memasuki babak baru. Selain dugaan tak berizin, kandang ayam permanen itu cemari lingkungan, sebarkan aroma tak sedap, pengusahanya bakal diseret ke ranah hukum. Pengusahanya adalah berinisial AFM warga jalan beringin Raya Lingkungan IV nomor 9 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
“Masyarakat telah memberi surat kuasa khusus untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Stabat. Kami sedang mempersiapkan gugatan” kata Mas’ud,SH, MH selakunkuasa hukum warga kepada wartawan (21/12/24) di Stabat.
Menurut pengacara yang biasa disapa Dimas ini, langkah hukum yang dilakukan melalui gugatan secara perdata. Masyarakat pemberi kuasa merasa dirugikan atas kehadiran peternakan ayam. “Maka kami lakukan gugatan kepada pemilik hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, Soal peternakan hewan, telah diatur secara rinci dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 29 ayat (3) UU itu mengenal izin usaha peternakan. Yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Hal ini tidak boleh dianggap remeh karena bahaya kandang ternak ayam dekat pemukiman bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mendatangkan lalat ke pemukiman” ujar Dimas.
Terhadap pembangunan kandang ini kata Dimas, pihaknya menduga pengusaha telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam. Berjarak dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran. Sedangkan kondisi di lapangan jarak kandang dengan rumah warga hanya berjarak 20 meter.
“Salah satu contoh kasus gugatan peternakan ayam di lingkungan rumah pernah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2010 , tergugat yang merupakan pemilik peternakan ayam di daerah tempat tinggalnya dinilai telah merugikan warga sekitar akibat bau kandang ayam ternaknya” papar pengacara nyentrik itu. (Red)