Viral di Medsos, 5 Remaja Penganiaya ODGJ di Tapsel Ditangkap Polisi

Tapsel | KABARBERANDA – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, membenarkan Minggu (20/11/22) dini hari telah mengamankan para remaja pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu di Tapsel, pada Sabtu (19/11/2022) sore, yang videonya sempat viral di medsos.

Kapolres menjelaskan, ada dua video viral di Medsos terkait peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Video pertama berisi tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor, tiba-tiba berhenti. “Setelahnya, mereka mengajak ngobrol ibu yang kuat dugaan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) itu dan di video pertama, seorang remaja terlihat menendang ibu itu dengan menggunakan kaki,” ujarnya.

“Sedangkan video kedua yang merupakan sambungan video pertama, adalah video dua orang anak sekolah yang berboncengan. Di mana, anak yang di bonceng, terlihat memukul (ibu tersebut) dengan menggunakan sebilah kayu atau ranting pohon hingga patah,” jelas AKBP Imam.

Sambung Imam, untuk video pertama, pihaknya mengamankan 5 orang remaja, antara lain IH, ZA, VH, AR, dan RM. Kuat dugaan yang menendang ibu tersebut adalah IH sembari ZA merekam videonya.

“Kemudian, untuk video kedua yang kuat dugaan terlibat ada 4 orang remaja. Tiga di antaranya masih remaja yang sama dengan video pertama, yaitu IH, VH, dan AR. Sedangkan seorang remaja lain pihaknya mengamankan ASH,” terang Kapolres.

“Video viral yang kedua, kuat dugaan yang memukul dengan kayu adalah VH sembari AR merekam aksi pemukulan tersebut,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, semua remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel. Sedangkan satu di antara mereka, yakni ASH lulusan satu sekolah keagamaan di Tapsel.

“Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain, dua unit Handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor nomor polisi T 3350 BK milik RM,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pihaknya tengah mencari keberadaan korban atau keluarganya. Petugas juga masih memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *