Vonis Ringan Kasus Narkoba Terulang Lagi di PN Kabanjahe


Tanah Karo | KABARBERANDA.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kembali menuai sorotan publik. Perbuatan Ketua Majelis, Sanjaya Sembiring, SH dalam menetapkan vonis yang begitu ringan bagi pelaku kasus Narkoba sangat melukai hati masyarakat Kabupaten Karo.
Tuntutan 12 Tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Aguinaldo Marbun, SH kepada terdakwa inisial RP malah kandas di tangan Ketua Majelis di ruang Sidang PN Kabanjahe dengan putusan vonis 1 tahun 4 bulan penjara, Senin (18/11/2019).
“Kita sangat kecewa dengan putusan Hakim, karena jauh dari tuntutan JPU Tuntutan kita kan sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena sudah terbukti perbuatannya. Sesuai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi Hakim menjatuhkan putusan 1 Tahun 4 Bulan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2019) di kutip dari radarmedan.com.
Rendahnya putusan vonis atas terdakwa pemilik barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 3,12 gram dan Narkotika jenis Ganja seberat 36,24 gram itu, maka JPU pun dipastikan banding.
Catatan wartawan, vonis ringan terhadap terdakwa kasus Narkoba bukan cerita baru, karena sebelumnya juga sudah pernah terjadi di PN Kabanjahe. Terdakwa inisial HM (40) pemilik Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 45, 40 gram, daun Ganja seberat 1,97 gram yang sebelumnya di tuntut JPU Mora Sakti, SH selama 14 Tahun penjara. Mirisnya, Ketua Majelis, Dr Dahlan Tarigan, SH, MH memutuskan 1 Tahun penjara. (pur)