Warga Mbal Mbal Petarum Tolak Ranperda Pengembalaan Umum
Tanah Karo | KABARBERANDA – Sejumlah perwakilan Warga mbal mbal petarum kec. Laubaleng menolak rancangan Perda penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum di mbal mabl nodi.
“Aksi penolakan ini dilontarkan oleh perwakilan jurubicara warga Rendi M. Idris Sembiring, SH, saat rapat diskusi bersama bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Asisten 2 ekbang Dapat kita Sinulingga, kadis pertanian dan peternakan Metehsa Purba, Kabag hukum Monica Maytrisna Purba, Rabu (10/3) pukul 13.00 wib diruang rapat bupati, jalan jamin Ginting, Kabanjahe.
Diksempatan itu, Rendi meminta agar pihak Pemkab karo mempertimbangkan ulang supaya tidak menerbitkan rancangaan peraturan daerah penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum di mbal mbal nodi. Ujarnya
” Bayangkan,, secara historis disebutkan lagi pada tahun 1999 masyarakat disana sudah beraktifitas menggembalakan ternak lembu, kerbau dan domba. Hal ini menjadi keinginan kami agar rancangan perda dibatalkan, sebab sejak awal secara Filosofis, sosiologis dan Juridis tidak terpenuhi,sehingga mohon bantuan Pemkab komunikasikan dengan pihak DPRD karo. Tuturnya
“Sebab dalam BAB II Ranperda itu, inti semua permasalahan bagi kami masyrakat, dimana dalam Pasal 2 huruf angka 1 menetapkan kawasan pengembalaan umum dan angka 2, menetapkan luas pengembalaan umum seluas 682 ha dengan batas batas yang ditetapkan. Bebernya
Hal senada ditambahkan warga paya mbelang Josifer kami tidak banyak meminta, yang penting kami dapat bertani di mbal mbal nodi. Ucapnya
” Menyahuti tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH mengatakan apa yang telah disampikan ini akan menjadi masukan dan saran bagi dinas terkait yang mengetahui ketentuan dan regulasi untuk memenuhi tuntutan warga. Ujarnya
” Tapi, lain sisi, harus diingat Tujuan pemerintah membuat suatu peraturan daerah demi kebaikan bersama, yaitu pasti ingin mensejahterakan rakyatnya, tidak ada pemerintah menyengsarakan rakyatnya. Tandasnya
Namun demikian, tanya Terkelin, apa isi Ranperda yang kita bahas tersebut, dalam arti kata, apakah aspirasi disuarakan warga ini memberatkan masyrakat sesuai isi ranperda?. Katanya, sembari mempertegas
” Ditambahkan Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba bHwa , rancangan peraturan daerah tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum telah dikirim ke gubernur Sumatera Utara Cq Biro hukum Serda Provsu tagggal 25 Januari 2021, guna memperoleh fasilitasi /persetujuan sebagaimana amanat permendagri 80 tahun 2015 dan perubahannya. Ucapnya
“Hingga sekarang, hasil fasilitasi persetujuan belum Pemkab Karo terima dari kantor Gubsu Cq Biro hukum Serda provsu, jadi bola masih di pihak provsu. Sambung Monica
Sedangkan, Kadis pertanian dan peternakan, Metehsa Purba Menyebutkan dasar pemda karo menetapkan mbal mbal Nodi sebagai kawasan pengembalaan umum sesuai peraturan menteri pertanian ditambah surat SK menteri kehutanan. Jelasnya
” Hanya saja, pelaksanaan eksekusi peraturan ini sekarang baru ada titik terangnya, padahal tahun 1973 SK bupati karo sudah ada terkait mbal mbal Nodi.” terlepas itu, bukan berarti pemda karo selama ini terkesan tidak memperhatikan aspirasi masyrakat” pungkasnya. (EG)