WTP Tak Terbeli, Butuh Komitmen Dan Kepatuhan

Tanah Karo | KABARBERANDA – Tampilnya Pemerintah Kabupaten Karo dalam penyelenggaraan diskusi bersama dengan Group ” kita bisa ubah karo” yang dipandu oleh moderator Aries eklesia Sebayang, dalam topik pembahasan WTP, SiLPA dan KKN.

Bupati karo didampingi Tim work SKPD mengatakan , pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan medan adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, hal itu bisa dicapai sepanjang instansi pemkab karo sebagai pengguna APBD bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK tersebut.

Penegasan ini disampaikan, lewat zoom meeting oleh Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi kepala BPKPAD andreasta Tarigan, Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Kalak BPBD Ir Martin Sitepu, kadis kesehatan drg Irna safrina Meliala, Kepala inspektur Philemon Brahmana, kadis PUPR Edward Pontianus Sinulingga, kadis Perikanan Sarjana Purba, SSTP, Kadis pendidikan DR Eddi Surianta Surbakti, kadis Pertanian Metehsa Purba, dan Kepala dirut RSUD kabanjahe dr Arjuna Wijaya SpP, Sabtu (11/7/2020) pukul 21.00 wib di ruang KCC (kominfo Comand Center) kab. Karo.

“Selama hal itu (kriteria BPK) dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan maka upaya pencapaian WTP itu sesuatu yang niscaya,disatu sisi ada oknum tertentu merasa pemkab karo tidak pantas mendapatkan WTP, itu lumrah, beda pandangan dan pendapat bagian dari alam demokrasi. kata Terkelin

“Lebih lanjut, Terkelin mengatakan, opini WTP adalah sebuah penilaian tentang informasi kewajaran pada laporan keuangan. BPK RI Perwakilan medan pun telah menetapkan sejumlah kriteria untuk bisa mencapai predikat tersebut, bukan karena saling kenal, kemudian dapat dibeli. Tegasnya

Kriteria tersebut, sambung Terkelin , adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. “Jadi, selama empat kriteria ini dipenuhi, BPK RI Perwakilan medan dapat memberikan opini WTP kepada Pemerintah daerah karo ” ujarnya.

Sementara kepala BPKPAD andreasta Tarigan menjelaskan,penyusunan laporan keuangan oleh pemerintah daerah karo adalah kewajiban yang harus dipenuhi karena merupakan amanat undang-undang. Laporan keuangan itu disampaikan ke BPK RI Perwakilan medan, untuk kemudian diperiksa dan diberikan opini.

“Andreasta mengaku, tidak segampang membalikkan tangan pemkab karo memperoleh opini WTP, apalagi dalam kurun waktu 13 terakhir, baru pemkab karo mampu meraih WTP.

Selama dalam kurun waktu tersebut, penuh rintangan dan tantangan, dimana tahun 2016 pengelolaan keuangan pemda karo mendapat disclaimer. Urainya

Namun, kegigihan, komitmen dan Kolaborasi seluruh SKPD, sesuai kepatuhan yang di rekomendasikan oleh pihak BPK RI Perwakilan medan, semua kita tindaklanjuti. “Upaya dengan penguatan Sumber Daya Manusia, optimalisasi fungsi pengawas internal di inspektorat, kemudian juga memperbaiki sistem pengendalian internal. Ini langkah dan dorongan ditekankan oleh Bupati saat itu. Sebut andreasta menjelaskan

Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, mengatakan apapun tanggapan orang lain dalam proses memperoleh WTP oleh pemkab karo, pihaknya tetap mengapreisasi dan bangga atas predikat tersebut.

Iya, cukup bangga, sebab ada peningkatan pengelolaan keuangan menjadi lebih baik selama kurun waktu 13 tahun. Ujarnya

Hal yang sama dikemukakan DR Badikenita Sitepu, SE, MSI, anggota komite I, DPD RI, bahwa WTP yang diraih oleh pemkab karo, patut kita bangga, sebab ada niat dari disclaimer menuju lebih baik, tentu ini suatu prestasi. Ucapnya menambahkan disela sela zoom meeting, saat diminta tanggapannya (EG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *