YABH Gayo Murka, Seret Pelaku Ujaran Kebencian Ke Jalur Hukum
Takengon | KABARBERANDA -Memanasnya situasi akibat adanya kasus ujaran kebencian yang dilakukan oknum Panglima Pidie, membuat YABH Gayo merasa terusik. Terkait hal itu Ketua Yayasan Advokasi Bantuan Hukum Gayo (YABH) Tamarsah SH dan rekan akan segera menyurati Kapolda Aceh dan Kapolri. Seret pelaku ujaran kebencian itu ke jalur hukum karena tindakannya sudah melukai hati suku Gayo.
Penegasan itu disampaikan Tamarsah SH di kantor Advokad Takengon Sabtu (4/4). Menurutnya, ujaran kebencian yang dinyatakan oleh Panglima Pidie merupakan penghinaan terhadap suku Gayo yang melampirkan pasphoto Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT di Media sosial. “Kita minta agar pihak berwajib sesegera mungkin menanggapi hal yang sudah dilakukan Panglima Pidie. Tindakan Panglima itu merupakan ujaran kebencian terhadap suku Gayo. Tindakan “konyol” Panglima itu melanggar UU ITE No 11 thn 2008 dan diubah menjadi UU no 19 tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo KUH Pidana pasal 157 dan pasal 158. Kita tidak menginginkan terjadi konflik, karena selama ini tidak ada perpecahan diantara suku Gayo dan Aceh Pesisir. Jangan gara gara seseorang yang tidak bertanggung jawab kita semua jadi tidak sepaham dan tidak ada kekompakan lagi. Tindakan yang dilakukan Panglima Pidie sangat riskan dan bisa berdampak pertumpahan darah bila tidak segera diberikan sanksi kepada pelaku ujaran kebencian itu. Untuk itu selaku YLBH saya berharap agar pihak berwajib menindak lanjuti persoalan ini. Segera merespon dan bertindak cepat atas laporan rekan rekan LBH dan organisasi lainnya” ujar Tamarsah tegas. (KB/bram)