Zona Merah, Kota Bandung Berlakukan Lockdown Parsial
Kabar Beranda (Bandung) Berdasarkan pemantauan dari jauh dan membaca beberapa sumber berita dari Jawa Barat, nampaknya Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Lockdown secara parsial, yang dianggap sebagai zona merah.
Salah satu sumber berita yang khusus memmantau perkembangan penyebaran Convid 19 berupa situs Pusat Informasi & Koordinasi COVID-19 Provinsi Jawa Barat (PIKOBAR), total ada 149 kasus positif corona di Jawa Barat per tanggal 30 Maret 2020, 9 kasus diantaranya sembuh, dan 19 kasus meninggal.
Berdasarkan informasi yang dikelola, selanjutnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa dengan sebutan Kang Emil ini, menyebutkan ada setidaknya 7 daerah di Jawa Barat yang menjadi zona merah atau zona yang sudah terpapar positif virus corona (Covid-19). Dan Kota Bandung menjadi salah satunya.
Dalam menindaklanjuti hal ini, per tanggal 29 Maret 2020, Pemkot Bandung dengan dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes pun memberlakukan Lockdown Parsial. Yaitu dengan menutup sementara ruas jalan utama di Kota Bandung, diantaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Naripan, Jalan Kejaksaan, Jalan Markoni, Jalan Merdeka, Jalan Aceh, Jalan Purnawarman, Jalan Diponegoro, Jalan Majapahit, hingga sepanjang Jalan Juanda, mulai dari Cikapayang hingga Simpang Dago.
Penutupan jalan dilakukan dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Dibuka dan akan ditutup kembali pukul 18.00 – 19.00 WIB. Penutupan ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dengan penutupan jalan utama, diharapkan dapat membatasi aktivitas bepergian masyarakat kota Bandung, sekaligus juga untuk mengurangi aktivitas yang mengundang kerumunan massa dan membuat masyarakat lebih memilih tinggal di rumah saja.
Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dan kepolisian untuk sama-sama memerangi semakin meluasnya penyebaran virus corona. Dengan kerjasama yang baik antar semua pihak di Kota Bandung, yakin pandemi ini akan segera menurun intensitasnya hingga akhirnya berakhir.
Walikota Bandung, Oded M Danial, pun kembali mengeluarkan surat edaran lanjutan terkait penanganan penyebaran virus korona, tertanggal 27 Maret 2020. Melalui SE nomor 443/SE.036 ini, Oded mengajak semua pihak agar lebih sigap, tanggap dan waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Bandung.
Berikut isi surat terbaru yang diterbitkan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial :
- Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
- Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.
- Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distanding atau Physical Distancing.
- Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan hal yang sama.
- Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
- Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work From Home (WFH).
- Mengimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, BUMD, Kantor Perusahaan Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya, dan apabila tidak menerapkan WFH, diminta untuk menerapkan standar kesehatan maksimum di lingkungan instansi, BUMD, perusahaan swasta, antara lain melalui penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dll.
- Menghentikan sementara kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Binaan Terpadu (Posbindu).
- Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll).
- Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
- Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
- Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya.
- Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
- Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
- Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Informasi tentang Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id
Demikian hasil pemantauan sumber berita Kabar Beranda dari Bandung Jessica Eugenia Purba.