Oktober 3, 2025

Akibat Mabuk Warga Bangun Sari Tamora Aniaya Korban Hingga Tewas Diamankan Polres Deliserdang

IMG-20251002-WA0064

Deliserdang | KABARBERANDA – SS (19) diancam hukuman 7 tahun penjara. peria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Pelaku warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, dengan menggunakan batu bata melempar korban Syahputra Anugrah Gea (SAG (20) warga Nusa Indah Blok A Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolresta Deliserdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, Kabag SDM Rusdi SH, MH, dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deliserdang pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.30 wib menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan pelaku di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu (24/9/2025) sekitar pukul 03.30 wib.

Sebelumnya N dan pelaku SS sedang minum tuak di Dusun IX Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Lalu N mengajak pelaku SS untuk mengisi saldo Dana dan membeli rokok ke warung Mamak di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

Saat tiba di warung Mamak, N turun dari sepeda motor membeli rokok dan saldo Dana dan kembali ke sepeda motor untuk meninggalkan warung Mamak. Lalu tersangka SS turun dari sepeda motor sambil berjalan ke depan sepeda motor sambil melihat kearah patahan baru bata. Selanjutnya tersangka mengambil batu bata dengan tangan kanan dan naik dibonceng diatas sepeda motor yang dikendarai N yang melaju kearah Kayu Besar Tanjung Morawa dengan arah berlawanan untuk kembali ke warung tuak.

Ketika tersangka SS melihat dari arah depan sepeda motor dengan sangat kencang saat korban dibonceng oleh FA. Lalu tersangka SS memegang batu bata dan saat sepeda motor yang ditumpanginya berpapasan dengan sepeda motor korban tersangka SS berdiri diatas kedua pijakan sepeda motor dan melempar kearah korban sehingga mengenai kepala sebelah kiri korban. Tersangka menoleh ke belakang melihat korban oleng ke kanan saat dibonceng dan terguling-guling ke aspal.

“Atas peristiwa itu, korban sempat dirawat selama dua hari dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka tidak kenal dengan korban dan tindakan pelaku spontan. Orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang,” kata Kapolresta Deliserdang. (Gun)