Oktober 3, 2025

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Sosialisasikan Persyaratan Program PTSL 2025

IMG-20251002-WA0019

Stabat | KABARBERANDA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali berjalan di Kabupaten Langkat. Program strategis nasional ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pelaksanaan PTSL dilakukan dalam satu wilayah desa atau kelurahan, yang mencakup pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik maupun data yuridis atas bidang tanah untuk kemudian diterbitkan sertipikat tanah sebagai bukti hak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menjelaskan bahwa PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Melalui PTSL, masyarakat dapat memiliki sertipikat tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan biaya yang terjangkau. Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif serta melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan utama,” ujarnya.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan PTSL, antara lain:

Mengisi Formulir Permohonan. Fotokopi KTP Pemohon (rangkap 2). Fotokopi Kartu Keluarga (rangkap 2). Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan (rangkap 2). Mengisi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Asli Surat Kepemilikan Tanah beserta fotokopi rangkap 2. Mengisi Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan. Memasang tanda batas bidang tanah. Melunasi BPHTB atau menandatangani Surat Pernyataan BPHTB Terutang. Menyiapkan materai Rp10.000

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat telah menyiapkan infografis resmi untuk memudahkan masyarakat dalam memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan dukungan dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan program PTSL 2025 dapat berjalan sukses serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Langkat. (Rel/LKT)