Oktober 10, 2025

Kasus Pengalihan Hak Atas Tanah Sepihak di Desa Denai Kuala. Camat Pantai Labu Bungkam!

0
IMG_20230815_183858

Medan | KABARBERANDA – Tindakan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumut sudah melawan hukum.

Sebab diduga Kades Suwardi sudah menandatangi surat mandat agar segera dikeluarkan surat SK Camat atas nama Eli Santi Siagian.

Padahal menurut pengakuan dari T. Mahanip yang merupakan pemilik tanah seluas 377 M² tersebut tidak pernah menandatangani surat apa pun, seperti surat jual beli terhadap tanah peninggalan dari orangtuanya.

Menurut pengakuan T Mahanip bahwa saksi-saksi yang tertera di SK Camat tersebut tidak pernah menandatanganinya.

Saat KABARBERANDA mengkonfirmasi Camat Pantai Labu, M.Faisal Nasution melalui WhatsApp, Selasa (15/08/23) pukul 09.10 WIB, perihal pengalihan hak atas tanah tanpa diketahui oleh pemiliknya T Mahanip.

Namun hingga berita diterbitkan, Camat Pantai Labu, M. Faisal Nasution belum memberikan keterangan apapun alias bungkam, padahal pada pesan WhatsApp tersebut sudah bercentang dua biru.

Dan saat KABARBERANDA mau menghubungi kembali Kades Suwardi untuk mengkonfirmasi tentang adanya informasi intimidasi yang dilakukan salah satu Kasi di Kecamatan Pantai Labu terhadap pemilik tanah dan mendesak para Kepala Dusun I untuk segera melakukan pengukuran.

Namun WhatsApp redaksi KABARBERANDA sudah diblokir oleh Kades Denai Kuala, Suwardi.

Sementara salah seorang warga Indra Wahyudi mengatakan aparat penegak hukum (APH) harus segera memanggil dan memeriksa aparat pemerintah di Kecamatan dan Kepala Desa Denai Kuala.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak yang terkait khususnya Eli Santi Siagian dan Kepala Desa Denai Kuala, sebab titik permasalahan ada pada kedua orang ini,” pungkas Indra Wahyudi yang juga aktif sebagai penggiat media sosial di Kabupaten Deliserdang.

“Kalau kasus pengalihan hak atas tanah ini tidak dilakukan penindakan, kedepan orang-orang diluar sana akan gampang saja merampas atau mengambil alih tanah milik orang lain,” tegas Indra Wahyudi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *