Oktober 3, 2025

Menjijikkan Dan Bikin Malu Sejagad, Oknum LSM Berinisial “SS” Jual Buku Milik Negara Ke Para Kades. 

IMG-20251003-WA0123~3

Labura | KABARBERANDA – Sakitnya tak seberapa, tapi malunya ini sampai ke ubun ubun dan sejagad pada tau. Berapa tidak ada oknum LSM yang merangkap Wartawan jual buku milik negara kepada para Kepala desa di Kabupaten Labura.

Sejumlah kepala desa merasa kecolongan dan tertipu terkait kegiatan pengadaan buku Perpustakaan Desa itu. Buku buku itu dibanderol Rp,7 juta. Parahnya, buku itu ternyata berlabel “Milik Negara Tidak Diperdagangkan”.

Pengadaan buku itu dilakukan oleh salah satu oknum yang bernama SS selaku ketua LSM di kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia bertempat tinggal di Tanjung Pasir kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

“Kami merasa tertipu serta kecolongan” kata sejumlah kepala desa kepada KABARBERANDA di kantin komplek kantor Bupati Labura. “Aksi tipu tipu itu pada kegiatan pengadaan buku perpustakaan desa berguna untuk penambahan arsip perpustakaan yang diterima pihak desa dari pemasok (suplier). Ternyata ada label yang bertuliskan “Milik Negara Tidak Diperdagangkan” ujar kepala desa itu.

Hal itu menjadi polemik kepada kepala desa sebagai pengguna anggaran. Sebab pembayaran buku dianggarkan /dialokasikan oleh Kepala Desa dengan Dana Desa (DD) T.A 2025.

Beberapa Kepala Desa yang dimintai Wartawan keterangannya diantaranya Kepala Desa Hasang, Mansyur Naibaho kecamatan kualuh selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ali Bhakti Ritonga Kades Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) M.Nur Lubis. Keterangan diperokeh saat berbincang sambil menyeruput kopi di kantin komplek Kantor Bupati Labura, Kamis (2/10/25).

Kades Hasang, Mansur Naibaho mengaku memang tak diperhatikan pula buku bacaan itu kalau ada label tulisan milik negara tidak diperdagangkan. Harganya senilai Rp 7 juta pembayaranya dialokasikan dari Dana Desa.

“Pemasok buku untuk perpustakaan itu juga salah seorang oknum wartawan di Labura, kalau tak salah dibilangnya tinggal di Tanjung Pasir, inisial SS. Harus kucari itu, gegara dia jadi bermasalah Kepala Desa dibuatnya” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Kades Terang Bulan, Ali Bhakti Ritonga. Ia mengaku baru tau jika buku yang dijual ke desa adalah buku milik negara yang tidak boleh diperjual belikan.

“Kok sanggup dia berbuat begitu, imbasnya kami Kepala Desa yang bakal diperiksa, karena pengadaan yang bermasalah” ucapnya.

Bayu selaku operator di Desa Hasang dan Desa Sidua dua juga mengatakan pada media, bahwa benar dia yang menerima buku bacaan perpustakaan tersebut. “Sudah dibayarkan pakai kwitansi milik SS dan sudah dibuat berita acara pembayaraan dan surat pertanggungjawaban dari Dana Desa TA 2025 senilai Rp, 7 juta” ucapnya.

Menurutnya, untuk Desa Hasang sekira 80 picis buku bacaan dan Desa Sidua – dua sekira 50 picis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Labura, M Nur Lubis selaku pembina Kepala Desa se Labura menanggapi persoalan itu. Menurutnya, bisa saja untuk pengadaan penambahan buku pada perpustakaan desa dimasukkan dalam Dana Desa (DD). Yang penting barangnya jelas dan tidak piktif.

” Seharusnya Kepala Desa lebih teliti dan diperiksa dulu sebelum barang diterima. Jangan macam beli kucing dalam karung. Sebenarnya pihak Kepala Desa juga bisa belanja sendiri sesuai kebutuhan di Desa. Kepada Kades yang menerima buku itu agar mencari dan kejar itu pemasok buku. Supaya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan nanti Kepala Desa yang jadi bermasalah dan diperiksa karena ada temuan pengadaan buku milik negara diperdagangkan. Agar tidak menjadi sorotan publik terus kepala desa” tandasnya.

Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), No : 001/P/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Didalam lembar ke III buku tersebut secara jelas tertulis Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. Isi buku ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, kecuali dalam hal pengutipan untuk keperluan penulisan artikel atau karangan ilmiah.

Mirisnya, ada oknum wartawan inisial SS yang memperjual belikan buku bacaan dengan label ” milik negara tidak diperdagangkan ” ke sejumlah desa di Labura demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok. Memalukan, tingkahnya benar benar menjijikkan. (Deny Munthe)