Pembahasan Penanganan Konflik Lokasi Prioritas Reforma Agraria Usulan Konsersium Pembaruan Agraria

Jakarta | KABARBERANDA – Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Landreform telah melaksanakan Rapat Pembahasan Penanganan Konflik Lokasi Prioritas Reforma Agraria Usulan Konsorsium Pembaruan Agraria pada hari Senin (29/09/2025) di Ruang Rapat 301 Ditjen Penataan Agraria.
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Landreform, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria.
Rapat tersebut diadakan dalam rangka koordinasi percepatan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusung oleh salah satu anggota Mitra Strategis Reforma Agraria, yaitu Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Konsorsium Pembaruan Agraria mengusulkan beberapa rekomendasi seperti perlunya surat keputusan tentang penetapan target penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah tahun 2025-2026, surat rekomendasi penyelesaian LPRA yang diklaim PTPN/BUMN, moratorium penerbitan, perpanjangan dan pembaruan HGU, dan tidak melibatkan skema Hak Pakai di atas HPL BUMN/Bank Tanah dalam penyelesaian LPRA. Direktorat Landreform akan menampung usulan tersebut dan mendorong adanya roadmap percepatan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lain, serta mendorong pembentukan panitia khusus yang dapat mengurai masalah sektoral atau lintas Kementerian/Lembaga dalam upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria.
Rapat ini turut dihadiri oleh para Kasubdit dari Direktorat Landreform, para Pejabat Fungsional Madya, jajaran staf pada Direktorat Landreform, beserta perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria yang hadir yakni Roni Septian dan Abib Sinurat. (Rel/SB)