Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Di Kabupaten Bogor

Bogor | KABARBERANDA – Direktorat Jenderal Penataan Agraria diwakili oleh Direktur Landrorm, Rudy Rubijaya melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring progres kegiatan perkembangan konflik agraria bekas hak HGU PT Hevea Indoensia yang sudah dikuasai masyarakat, pada Senin (13/10/2025) di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Penyelesaian konflik agraria pada bekas hak HGU PT Hevea memerlukan analisis fisik dan yuridis lebih lanjut untuk menegaskan status tanah dan memerlukan mekanisme lebih lanjut yang untuk ditetapkan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Menteri. Kesuksesan penyelesaian konflik agraria ini diharapkan menjadi salah satu Quick Win sebagai tindaklanjut dari pertemuan Komisi II DPR Republik Indonesia dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 24 September 2025, ujar Rudy Rubijaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kabupaten Bogor I akan membentuk tim kecil yang terdiri dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak dan Seksi Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang berfokus untuk menganalisis dan mendetailkan kondisi faktual dalam rangka penyelesaian konflik agraria di bekas hak HGU PT Hevea Indonesia. (Rel/SB)