Hukuman Mati Buat Cekgu

TERTUNDUK. Hasanuddin alias Cekgu tertunduk lesu saat Majelis Hakim PN Medan memvonis mati terhadap dirinya. (foto Ist)

Medan | KABARBERANDA.Com – Hukuman mati dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Hasanuddin alias Cekgu Bin Suharyanto (29) dalam vonis Majelis Hakim yang bersidang di PN Medan Senin (9/12) kemarin. Cekgu tertunduk lemas atas vonis itu, ia terbukti mengendalikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30,9 gram dan 2.985 butir pil ekstasi.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan Cekgu yang tercatat sebagai warga Jalan MT Haryono Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang menutut terdakwa dengan hukuman mati. Menyikapi petusan tim JPU menyatakan pikir-pikir. “Tidak menemukan hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan  terdakwa merupakan jaringan internasional.

Kuasa hukum terdakwa Tita Rosmawati menyatakan mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Medan.”Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kami,” jelas Tita.

Usai sidang terdakwa Cekgu mengungkap pasrah atas hukuman mati diberikan kepadanya.”Mau bagaimana lagi, aku pasrah menjalani hidup ini, ini sudah nasib ” kata terdakwa tertunduk lesu sembari menuju ruang tahanan.

Dari dakwaan JPU Nur Ainun SH MH menyebutkan sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN 20 September 2018 lalu sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram. Juga 2.985 butir pil ekstasi berlogo ‘Trump’.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah hampir 7 bulan buron (DPO), terdakwa berhasil ditangkap pada Bulan Juli 2019. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang. (KB/Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *